Debt Collector Rampas Kendaraan Penunggak di Jalanan, Bolehkah?

Video menunjukkan perampasan motor seorang sopir ojol oleh satu orang debt collector di Jalan Meruya Ilir, Kebon Jeruk, Jakarta Barat viral di media sosial. Peristiwa berlangsung pada Senin (6/9/2021). (Foto: Instagram.com/@gunabdillah)

PADANG, FOKUSRIAU.COM-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan perusahaan pembiayaan untuk tidak melakukan penagihan dan perampasan kendaraan nasabah yang menunggak angsuran di jalanan, apalagi sampai menggunakan cara kekerasan.

“Dalam melakukan penagihan itu ada etikanya. Jika perusahaan pembiayaan mempekerjakan debt collector, maka harus orang-orang yang bersertifikat,” kata Kepala OJK Sumbar, Yusri di Padang, Sabtu (29/1/2022).

Menurutnya, bila ada perusahaan pembiayaan yang melakukan cara-cara penagihan dengan kekerasan di jalanan, masyarakat bisa melaporkan ke OJK. “Kami akan memberikan sanksi kepada perusahaan pembiayaan tersebut,” ujarnya.

Akan tetapi dia juga mengingatkan masyarakat yang memiliki cicilan kendaraan di perusahaan pembiayaan untuk menunaikan kewajiban dengan membayar angsuran secara rutin sampai lunas.

“Jangan sampai saat petugas perusahaan pembiayaan datang ke rumah, malah ditunggu orang sekampung menggunakan parang. Sehingga petugas tidak bisa melakukan penagihan,” ujarnya.

Akhirnya petugas dari perusahaan pembiayaan terpaksa menyetop dan menagih di jalan. Satu sisi, perusahaan pembiayaan juga harus menghimpun angsuran dari nasabah yang memiliki cicilan karena jika tidak akan mengalami kerugian.

Yusri memastikan, bila masyarakat selaku nasabah menjalankan kewajiban dengan baik, maka kasus perampasan kendaraan di jalanan tidak akan terjadi. “Sebaliknya perusahaan pembiayaan juga harus mengedepankan etika dalam menagih cicilan,” tukasnya. (*)


Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: Kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *