Mahkamah Agung Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi Bauksit di Bintan Kepri

MA vonis bebas terdakwa kasus korupsi. (Foto: Antara)

BINTAN, FOKUSRIAU.COM-Mahkamah Agung (MA) menghadiahi Harry A Molanda, terdakwa kasus korupsi izin usaha pertambangan operasi produksi bauksit di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri dengan vonis bebas.

Pernyataan itu tertuang dalam Putusan Hakim MA Nomor: 4858 K/PID. SUS/2022 Tanggal 28 Desember 2021. “Sudah dibebaskan dari Rumah Tahanan Klas I Tanjungpinang terhitung Jumat 28 Januari 2022,” kata Kuasa Hukum Harry A Molanda, Jefry Idham, Sabtu (29/1/2022) di Tanjungpinang.

Menurut Jefry, putusan bebas atas kliennya itu berdasarkan upaya kasasi yang diajukan pihaknya ke MA. Dalam putusan itu dinyatakan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang tidak berwenang mengadili terdakwa Harry A Molanda.

Kemudian, MA menolak seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutnya membatalkan banding dan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang. “MA memerintahkan agar klien kami segera dibebaskan,” ujarnya.

Jefry menyampaikan, sebelumnya Pengadilan Negeri Tanjungpinang telah memvonis terdakwa Harry A Molanda dengan hukuman 9 tahun 6 bulan penjara, termasuk di dalamnya membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar. “Terdakwa sudah menjalani hukuman penjara sekitar 17 bulan,” katanya

Dia mengapresiasi Kejaksaan, Pengadilan dan Rumah Tahanan Tanjungpinang yang telah menjalankan tugas dan kewajiban hukum terhadap kliennya tersebut.

“Tak ada yang benar atau salah dalam kasus ini. Ini adalah bagian perjalanan hidup klien kami, semoga jadi pelajaran berharga dalam menjalani kehidupan ke depan,” demikian disampaikan Jefry. (*)


Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *