SIAK, FOKUSRIAU.COM-Misteri hilangnya VRM (16), siswi SMA di Kabupaten Siak, Riau akhirnya terungkap. Setelah dilaporkan hilangsejak Rabu (2/2/2022), VRM ditemukan tewas terkubur di kebun sawit di Kampung Benteng Hilir, Kecamatan Mempura, Siak, Minggu (6/2/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.
Ternyata, korban dibunuh mantan pacarnya berinisial SAS (16). “Korban dikubur sedalam 40 sentimeter. Saat itu, warga melihat lutut korban timbul. Warga kemudian melapor ke polisi,” kata Paur Humas Polres Siak, Aipda Dedek Prayoga, Senin (7/2/2022).
Menurut Dedek, sebelum dibunuh, korban terlebih dahulu diperkosa di sebuah pondok yang berada di kebun sawit tak jauh dari jasad korban ditemukan.
Pemerkosaan berawal saat korban hendak meminjam uang Rp 500.000 kepada pelaku. Pelaku, lantas membawa korban ke kebun sawit di Kampung Benteng Hilir dan memerkosanya.
“Setelah diperkosa, pelaku mencekik korban hingga lemas. Setelah itu, pelaku menyayat urat nadi tangan korban menggunakan sebilah pisau. Mungkin pelaku mengira korban meninggal, karena bunuh diri ketika ditemukan mayatnya. Namun, petugas masih mencari barang bukti pisau itu. Pengakuan pelaku, pisau tersebut memang sudah biasa dibawa dalam saku celananya,” paparnya.
Jasad Ditemukan Ayah Tiri Pelaku
Jasad korban pertama kali ditemukan warga berinisial HD, ayah tiri pelaku. Saat itu, saksi mencium baru busuk di lokasi.
“Setelah dicari sumber bau itu, saksi menemukan mayat korban yang sudah terkubur dangkal,” kata Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, dalam keterangan tertulis, Senin siang.
Kemudian, penemuan itu dilaporkan ke polisi. Polisi yang mendaapat laporan tersebut langsung melakukan olah TKP. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi berhasil menangkap mantan pacar korban di Kelurahan Benteng Hilir, Minggu sekitar pukul 23.00 WIB.
“Setelah olah TKP, tim Satreskrim Polres Siak melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas menangkap pelaku yakni SAS. Pelaku mengakui perbuatannya dilakukan seorang diri tanpa diketahui oleh orang lain maupun teman-teman korban,” ujarnya.
Dari penangkapan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor, 2 cangkul, 1 helai celana panjang dan celana dalam serta pembalut, dan 2 unit ponsel.
Saat ini, untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Siak.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 5 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana.
“Ancaman hukuman bagi pelaku penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun atau dipidana mati,” tegasnya. (*)
Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: Kompas.com