Kapolda Irjen Iqbal Musnahkan 82,94 Kg Sabu dari 23 Pengedar

Kapolda Irjen Pol Mohammad Iqbal (kanan) dan Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution (kiri) saat memasukkan sabu ke mesin incinerator mobile, Kamis (10/2/2022). (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Kapolda Irjen Pol Mohammad Iqbal memusnahkan 82,94 Kg narkotika jenis sabu, Kamis (10/2/2022). Barang haram itu disita dari 23 tersangka jaringan pengedar internasional.

Sabu sebagian dimusnahkan dengan cara dimasukkan dalam alat khusus incinerator mobile Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau. Alat ini akan memusnahkan sabu dengan cara dibakar dengan suhu sangat tinggi.

Sebagian lagi, dimusnahkan dengan cara dimasukkan dalam wadah besar berisi air dicampur deterjen.

Menurut Irjen Iqbal, barang bukti sabu berasal dari empat pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Januari 2022 lalu.

“Hari ini tim menunjukkan bahwa bukan hanya pengungkapan kasus sampai ke akar-akarnya yang kita ungkap, tapi proses administrasi, penyelidikan dan penyidikan juga kita bergerak cepat. Ini penting untuk memutus mata rantai penyebarannya,” katanya.

Ditambahkan, para tersangka dalam waktu dekat segera dilakukan due process of law (proses hukum yang adil/semestinya).

“Kita akan bergerak cepat, karena kita tidak ingin main-main. Bukan hanya pengungkapan yang sangat keras kita akan lakukan, tapi due process of law di kejaksaan dan di pengadilan pun akan sangat keras,” ucapnya.

“Akan sangat keras dan akan ada hukuman yang maksimal bagi orang-orang yang mencoba merusak negara ini,” urainya.

Menurut kapolda, penanggulangan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba, akan dilakukan dengan turut bekerjasama atau berkolaborasi dengan instansi atau stakeholder terkait.

Dibeberkan, dirinya juga akan berangkat ke Bengkalis untuk menyampaikan apresiasi kepada Forkopimda dengan leading sector Polres Bengkalis yang berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu dengan barang bukti 30 kg.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: TribunPekanbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *