Bobol 6 Mesin ATM, Pria Ini Raup Rp 2,4 Miliar Lalu Sewa Helikopter dan Liburan ke Bali

Reskrimum Polda Kaltim membekuk AT (29) dengan sangkaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Samarinda, Kaltim. (Foto: TribunKaltim.Co/Dwi Ardianto)

SAMARINDA, FOKUSRIAU.COM-Polisi menangkap seorang pria inisial AT (29) asal Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) dengan tuduhan membobol enam mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di salah satu bank.

“Dari hasil pembobolan itu, tersangka mengantongi uang senilai Rp 2,4 miliar,” kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo, Jumat (18/2/2022).

Menurut Yusuf, pelaku telah beraksi di tiga daerah, yakni Kutai Kartanegara, Kutai Barat dan Kota Samarinda. Dia ditangkap setelah aksinya terpantau CCTV pada 5 Januari 2022 lalu.

“Pada saat beraksi, kami tunggu, kami intai, kemudian kami tangkap. Itu kami pantau melalui CCTV di area mesin ATM,” ujar Yusuf.

Pelaku melancarkan aksinya sudah lima bulan sejak September 2021. Pelaku merupakan mantan karyawan dari salah satu perusahaan teknis perawatan dan perbaikan mesin ATM. Karenanya dia menguasai modus dari pekerjaan sebelumnya.

“Tersangka memilih keluar (resign) dari perusahaannya dan bekerja secara freelance dengan pekerjaan sama, tapi dengan niatan memperkaya diri sendiri,” kata Yusuf.

Polisi tak banyak bicara mengenai modusnya, karena dikhawatirkan akan menjadi dalih bagi pihak lain untuk mengikuti jejak tersangka. Setelah menguras isi ATM, pelaku menggunakan uang tersebut untuk foya-foya di Bali.

“Dia sempat sewa helikopter saat menjadi turis lokal di Bali,” tutur Yusuf.

Saat dibekuk, dari tangan tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti ponsel, tas, televisi layar datar, sepatu dan beberapa barang lainnya dengan nilai yang tidak murah.

Dijelaskan, kasus pembobolan ATM tersebut baru terungkap setelah pihak bank menyadari ada kehilangan uang di ATM tanpa ada kerusakan mesin ATM. Pihak bank lalu mencurigai dan melaporkan hal tersebut ke polisi.

Kini tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 64 dan 65 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. (*)


Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: Kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *