PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Pemerintah telah menggulirkan sejumlah kebijakan pengendalian harga minyak goreng dalam negeri medio Januari-Februari 2022. Alhasilnya, harga minyak goreng bukannya turun, masyarakat justru menghadapi masalah baru, kelangkaan.
Ibarat ayam mati di lumbung padi. Ironi!. Harga minyak goreng di Indonesia meroket, sementara Indonesia merupakan pengekspor minyak sawit, bahan baku utama minyak goreng terbesar secara global.
Di sisi lain, keberadaan sawit selalu dikaitkan dengan deforestasi hutan tropis. Bahkan kebakaran hutan yang rutin terjadi setiap tahun di Indonesia juga kerap disangkut-pautkan dengan pembukaan lahan kelapa sawit baru.
Mengutip data yang dirilis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), hutan tropis di Indonesia terus menerus berkurang dari tahun ke tahun. Banyak lahan hutan dibuka, baik untuk Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) maupun peruntukan Pelepasan Kawasan Hutan.
Sebagai informasi, IPPKH adalah izin yang diberikan untuk menggunakan kawasan hutan dari pemerintah untuk keperluan tambang maupun non-tambang seperti lahan jalan tol, jalan umum, jaringan telekomunikasi, jaringan listrik, migas dan geothermal.
Sementara Pelepasan Kawasan Hutan adalah izin perubahan peruntukan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi menjadi bukan kawasan hutan, salah satunya untuk perkebunan kelapa sawit.
Presiden paling banyak mengeluarkan izin
Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK sempat merilis data periode tahun 1984-2020, di mana izin IPPKH dan Pelepasan Kawasan Hutan terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.