PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Penyidik Pidana Khusus Kejati Riau segera menyelesaikan penyidikan korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu senilai Rp114 miliar. Jaksa bahkan sudah memberi sinyal adanya tersangka dalam kasus yang pernah menjerat mantan Bupati Tamsir Rahman itu.
Penyidikan baru korupsi kasbon APBD Inhu sudah berjalan setahun lebih. Dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara untuk meminta pertanggungjawaban pihak yang telah merugikan negara puluhan miliar.
“Sebenarnya sudah mau menetapkan tersangka, nanti gelar perkara lagi,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Trijoko SH, Kamis (17/3/2022) di Pekanbaru.
Dikatakan, tersangka nantinya bisa berjumlah dua orang atau lebih. Bukan dari kalangan pemerintahan melainkan dari rekanan yang menikmati uang APBD tanpa hak. “Ini kan masih ada beberapa rekanan yang belum kita sentuh, dia bertanggungjawab seharusnya,” ucapnya.
Terkait perkara ini, jaksa berupaya memaksimalkan vonis hakim terhadap pesakitan terdahulu. Baik itu ditingkat pertama, pengadilan tinggi hingga Mahkamah Agung, khususnya dalam pengembalian kerugian negara.
Adanya Temuan BPK
Untuk informasi, pengembangan perkara ini dilakukan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena kerugian negara dalam perkara tersebut masih ada yang belum mengembalikan.
Kasus itu sudah menjerat sejumlah orang dan divonis bersalah. Salah satunya mantan Bupati Inhu Thamsir Rachman, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun penjara oleh pengadilan.
Mantan orang nomor satu di Kabupaten Inhu itu, dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana kasbon APBD. Dari nilai Rp114 miliar, Thamsir menikmati Rp45 miliar. Dana itu sebagian lagi di korupsi para anggota DPRD Inhu yang juga telah divonis bersalah.
Selain harus menjalani hukuman 8 tahun kurungan, majelis hakim membebankan pidana denda sebanyak Rp200 juta dan atau dapat diganti kurungan badan selama 2 bulan penjara.
Dari uang korupsi Rp45 miliar itu, Thamsir Rachman diwajibkan mengganti biaya sebesar Rp28 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka harta bendanya disita untuk negara. Dan jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun. (*)
Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: Liputan6.com