PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Dekan FISIP Unri nonaktif, Syafri Harto 3 tahun penjara. Tuntutan untuk terdakwa kasus pencabulan mahasiswi itu dibacakan jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (21/3/2022).
Sidang berlangsung tertutup. Di ruang sidang hanya ada majelis hakim yang diketuai Estiono SH, tim JPU, tim Penasehat Hukum dan terdakwa.
“Untuk hukumannya sebagaimana hasil koordinasi kami sebagai tim (JPU) dan petunjuk pimpinan, kami mengajukan tuntutan hukuman terhadap terdakwa selama 3 tahun,” ucap Tim JPU, Syafril usai sidang.
“Disamping itu, kami juga menuntut terdakwa membayar penggantian uang yang sudah dikeluarkan korban L berdasarkan biaya perincian perhitungan, yang dilakukan bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Jumlahnya sebagai tuntutan kami dan surat LPSK itu sebesar Rp10.772.000,” imbuhnya.
Disebutkan, untuk barang bukti yang menyangkut hal-hal yang sempat disita dari korban L, maka akan dikembalikan kepada korban.
“Sementara untuk barang bukti yang dugunakan terdakwa untuk melakukan kejahatan seperti HP, nomor SIM, itu kita rampas untuk dimusnahkan. Dan surat penugasan atau SK terdakwa tetap terlampir dalam tuntutan kami,” tuturnya.
Ditambahkan, setelah pembacaan tuntutan ini, sidang berikutnya digelar pada Kamis besok, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa atau penasehat hukumnya.
Sidang tuntutan ini digelar sekitar pukul 12.20 WIB di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Awalnya, sembari menunggu majelis hakim, ruang sidang Mudjono SH dipenuhi oleh pengunjung.
Namun saat majelis hakim yang diketuai hakim Estiono masuk ke ruang sidang, seluruh pengunjung keluar.
Di ruang sidang hanya menyisakan majelis hakim, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan tim penasehat hukum dan terdakwa.
Pantauan dari ruang sidang, terdakwa Syafri Harto duduk di kursi pesakitan. Ia mengenakan kemeja putih, dilapis rompi tahanan.
Sesuai jadwalnya, sidang pembacaan tuntutan oleh JPU, seharusnya aku dilaksanakan pada Kamis (17/3/2022) kemarin.
Namun ketika itu JPU menyampaikan permohonan penundaan sidang, dikarenakan tuntutan belum rampung. Alhasil, permohonan JPU itu dikabulkan hakim. Sidang diputuskan ditunda hingga Senin (21/3/2022).
Dalam perkara ini, sebelumnya JPU mendakwa Syafri Harto, dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.
Surat dakwaan, tertuang dalam 15 lembar dokumen. Pembacaan surat dakwaan dilakukan secara bergantian oleh tim JPU di hadapan majelis hakim dan penasehat hukum terdakwa saat sidang perdana, beberapa pekan lalu.
Sebagaimana diberitakan, kasus ini awalnya ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Riau. Korbannya adalah mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L.
Awalnya, L selaku korban, melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru. Namun dalam perkembangannya, kasus ini diambil alih penanganannya oleh Polda Riau.
Penyidik Ditreskrimum Polda Riau, beberapa waktu lalu juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto, dalam rangka penyidikan.
Syafri Harto sendiri juga membuat laporan ke Polda Riau, atas dugaan pencemaran nama baik. Dia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) FISIP UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.
Karena sebagaimana diketahui, mahasiswi berinisial L itu membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.
Mahasiswi itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Sontak, video tersebut pun viral dan menyita perhatian banyak orang. (*)
Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: TribunPekanbaru