PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau meningkatkan status perkara dugaan kasus kredit modal kerja kontruksi (KMKK) menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif di Bank Jabar dan Banten (BJB) Cabang Pekanbaru ke tahap penyidikan.
Perkara terjadi medio tahun 2015-2016 lalu. Dari hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, kerugian negara mencapai Rp7,2 miliar.
Dalam perkara ini, kepolisian sudah menaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, ditangani Subdit II Perbankan serta Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau.
Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) diketahui juga telah dikirim kepolisian ke Kejaksaan Tinggi Riau.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Fery Irawan membenarkan hal itu. Namun, Fery belum merincikan nama tersangkanya. “Iya benar, sudah penyidikan. Kasusnya dugaan kasus kredit modal kerja kontruksi tidak sah atau fiktif,” kata Fery, Senin (28/3/2022) di Pekanbaru.
Sementara itu, Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Teddy Ardian saat dikonfirmasi mengatakan, sudah 25 orang saksi yang dimintai keterangannya. Para saksi itu dari pihak BJB serta saksi ahli.
“Kalau saksi ahli ada 3 orang. Ketiganya antara lain saksi ahli keuangan negara, auditor keuangan negara dan ahli pidana korupsi,” kata Tedy.
Tedy menjelaskan, kasus ini bermula dari kredit modal kerja kontruksi oleh BJB Cabang Pekanbaru kepada debitur dengan menggunakan surat kontrak atau SPK fiktif atas kegiatan pekerjaan. “Modusnya debitur membuat SPK fiktif bekerja sama dengan pihak oknum pegawai Bank,” ucap Tedy.
Saat ditanya siapa tersangkanya, Tedy menyebutkan masih menunggu waktu. Pihaknya masih melengkapi sejumlah berkas perkara. “Untuk tersangkanya, nanti disampaikan lebih lanjut,” ucapnya.
Menurut Tedy, kasus tersebut diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (*)
Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: Merdeka.com