Satpam di Rohil Ditangkap, Polisi Amankan 1 Kg Sabu

Terduga pelaku dan barang bukti. (Foto: Humas Polres Rohil)

ROKAN HILIR, FOKUSRIAU.COM-Jajaran Satuan Narkoba Polres Rohil menangkap Seorang oknum satpam di Balam KM 17 Kepenghulan Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Jumat (25/3/2022) pukul 17.30 WIB.

Sempat melakukan perlawanan, lelaki inisial WH (22) itu akhirnya berdaya di tangan petugas. WH diketahui warga Jalan Hj. Badiah, Kelurahan Bagan Sinembah, Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir.

WH diamankan petugas bersama barang bukti sabu seberat satu kilogram.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH membenarkan penangkapan tersebut atas informasi masyarakat.

Informasi yang diterima menyebut akan ada transaksi narkotika dalam jumlah besar di Jalan Lintas Riau–Sumut, Balam Kepenghuluan Bangko Pusako. Atas informasi itu, Kasat Res Narkoba AKP Noki Loviko langsung memimpin penangkapan pelaku bersama Kanit Opsnal Ipda Bonny F. Sagala.

Awalnya, petugas melakukan pengintaian. Saat itu melintas dua orang yang dicurigai menggunakan sepeda motor KLX warna hitam. Setelah diamati, kedua orang tersebut dipastikan sebagai target.

“Tim langsung melakukan penyergapan terhadap pengendara sepeda motor tersebut. Alhasil, diamankan satu laki-laki yang dicurigai pelaku,” ungkap Juliandi.

Saat penyergapan sempat terjadi perlawanan dan satu orang lainnya berusaha melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor KLX. Saat tersangka mengendarai sepeda motor KLX melarikan diri, terjatuh satu tas berisikan sabu.

“Setelah diperiksa dihadapan tersangka yang diamankan, ternyata ada satu kantong besar plastik bening berisikan sabu dengan berat diperkirakan 1 kilogram,” ujar Juliandi.

“Setelah diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya. WH kemudian dibawa ke kantor untuk diambil keterangan dan diminta pertanggung jawabannya atas tindak pidana narkotika yang telah ia lakukan,” ujar AKP Juliandi.

Bersama pelaku diamankan barang bukti sebungkus plastik bening ukuran besar berisikan sabu, potongan lakban kuning, satu handphone Samsung hitam, plastik kuning dan tas coklat hitam.

“Pelaku telah menjalani tes urine dan hasilnya positif mengandung amphetamin, metaphetamine dan THC. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya. (*)


Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: TribunPekanbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *