JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Gubernur Riau, Annas Maamun dari rumahnya di Pekanbaru, Riau. Annas baru tiba di Gedung KPK sekitar pukul 16.25 WIB sore.
Penjemputan Annas dilakukan setelah penyidik menganggap dirinya tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan.
KPK menyatakan, Annas Maamun layak menjalani proses hukum walau telah berusia 81 tahun. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, kondisi kesehatan Annas telah diperiksa dokter sebelum dilakukan proses hukum.
“Secara kesehatan, dokter masih pertanggungjawabkan beliau layak diajukan di persidangan,” ujar Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/3/2022).
Dalam kasus itu, KPK menduga Annas menyuap sejumlah anggota DPRD Riau untuk memuluskan anggaran yang telah disusun. Kata Karyoto, suap diberikan untuk mendapatkan persetujuan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran 2014 dan RAPBD TA 2015 di Riau.
“Karena usulan anggaran ini tidak ditemukan kesepakatan dengan DPRD, sehingga tersangka AM (Annas Maamun) diduga menawarkan sejumlah uang dan adanya fasilitas lain,” urai Karyoto.
KPK sebelumnya juga menetapkan mantan Bupati Rokan Hulu, Suparman dan mantan Ketua DPRD Riau periode 2009-2014, Johar Firdaus sebagai tersangka dalam perkara yang sama.