JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun harus melalui jalan berliku dalam hidupnya. Baru bebas dari penjara September 2020, kini kembali dibui. Kasus yang menjeratnya tak berbeda dari sebelumnya, terkait tindak pidana korupsi.
Perjalanan hukum Annas Maamun berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 25 September 2014 di Cibubur, Jakarta Timur. Annas yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Riau ditangkap terkait kasus suap alih fungsi hutan di Riau dan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau.
Penyidikan sampai persidangan dua kasus itu dilalui Annas Maamun. Akhirnya, 24 Juni 2015 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menyatakan Annas terbukti menerima suap dan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Lalu, tahun 2018 Annas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas hukuman 6 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. Namun ditolak dan vonisnya diperberat menjadi 7 tahun penjara.
Rincian suap yang Annas terima sebesar USD 166.100 dari Gulat Medali Emas Manurung, terkait alih fungsi hutan di Riau seluas 2.522 hektare dan Rp 500 juta dari Edison Marudut melalui Gulat Medali Emas Manurung soal pengerjaan proyek Dinas PU Riau.
Setahun berikutnya, usai mengajukan kasasi Annas mendapat grasi atau pengurangan masa hukuman dari Presiden Jokowi.
Annas Maamun mendapat grasi dari Presiden Jokowi pada Oktober 2019. Grasi tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23/G Tahun 2019. Presiden Jokowi juga pernah menjelaskan soal pemberian grasi kepada Annas.
“Kenapa itu diberikan? Karena memang dari pertimbangan MA seperti itu. Pertimbangan yang kedua dari Menko Polhukam juga seperti itu. Yang ketiga, memang dari sisi kemanusiaan memang umurnya juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus, sehingga dari kacamata kemanusiaan itu (grasi) diberikan,” kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu 27 November 2019 lalu.
“Tapi sekali lagi, atas pertimbangan MA, dan itu adalah hak yang diberikan kepada Presiden dan UUD,” imbuhnya.