JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan mengenai petunjuk perjalanan orang dalam negeri menggunakan transportasi udara. Aturan itu untuk mengakomodir mudik Lebaran di tengah pandemi Covid-19.
Berdasarkan SE tersebut, ada beberapa ketentuan mengenai pengetatan protokol kesehatan bagi pelaku mudik yang melakukan perjalanan dengan pesawat terbang. Salah satunya yakni, penumpang pesawat terbang perlu menggunakan masker kain tiga lapis.
“Atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu,” tulis aturan tersebut seperti dikutip, Senin (4/4/2022).
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 36 Tahun 2022 dan ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto yang berlaku mulai 5 April 2022.
Aturan kedua, penumpang pesawat terbang harus mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Selain itu, pelaku perjalanan dalam negeri dengan pesawat juga diminta untuk mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
“Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan,” tulis SE tersebut.
Selain itu, penumpang pesawat perjalanan dalam negeri juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Penumpang pesawat juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan dengan waktu tempuh kurang dari dua jam. “Terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut,” tulis SE itu.
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. SE ini mengatur syarat terbaru pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).
SE ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto, 2 April 2022. Dalam SE mengatur mengenai syarat perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi, umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah seluruh Indonesia.
Syarat tersebut termasuk di dalamnya PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Sementara PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Terakhir, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. (*)
Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: Kompas.com