Selewengkan Dana Zakat, Kejari Dumai Jebloskan Pria Ini ke Penjara

Tersangka korupsi zakat Dumai (baju tahanan) sebelum dijebloskan ke penjara. (Foto: Liputan6.com)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Dumai, Riau memasukan Zulfikar ke penjara dalam kasus korupsi. Zulfikar merupakan amil zakat pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat.

Zulfikar diduga melakukan korupsi zakat saat menjadi staf di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Dumai. Ratusan juta uang zakat diselewengkan, setelah dirinya mendapat tugas sebagai amil zakat.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Dumai, Devitra Romiza menjelaskan, perkara itu diusut pidana khusus. Penyidik menemukan bukti cukup perbuatan melawan hukum yang merugikan negara. “Setelah penetapan tersangka, langsung ditahan,” kata Devitra, Kamis (12/5/2022).

Dijelaskan, penyimpangan zakat yang dilakukan tersangka terjadi pada 2019 hingga 2020. “Tersangka diduga merugikan negara Rp190.282.330,” kata Devitra.

Sebelum ditahan, penyidik memanggil Zulfikar untuk diminta keterangan sebagai tersangka. Sebelumnya, Zulfikar juga diminta keterangan tapi statusnya saat itu sebagai saksi korupsi zakat Dumai.

“Sebelum ditahan, tersangka juga diperiksa kesehatannya dan melakukan tes swab Covid-19, selangor dititipkan ke Rutan Kelas IIB Dumai,” sebut Devitra dilansir FokusRiau.Com dari Liputan6.com.

Nikmati Ratusan Juta
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Dumai Herlina Samosir menjelaskan, pada 2018 ada perubahan pengurus di Baznas Dumai. Perubahan ini juga diikuti berubahnya nama rekening penampungan dana zakat.

Pada Desember 2018, Zulfikar selaku pengumpul dana zakat membuat surat ke RSUD Dumai atas nama Ketua Baznas Dumai tanpa seizin dan sepengetahuan yang bersangkutan. Dia juga menyerahkan nomor rekening pribadi kepada Bendahara RSUD Dumai.

“Sejak Januari 2019 hingga Oktober 2020, dana zakat dari UPZ RSUD Dumai masuk ke rekening tersangka dan dana zakat tersebut sekitar Rp190 juta digunakan untuk kepentingan pribadi, dan tidak disetorkannya ke Baznas Kota Dumai,” sebut Herlina.

Atas perbuatannya, Zulfikar dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b, ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (bsh/l6c)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *