PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Dugaan korupsi di Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) Cabang Pekanbaru mulai memasuki babak baru.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau menetapkan Indra Osmer sebagai tersangka. Hal itu dilakukan setelah pengembangan dari tersangka Arif Budiman alias Arif Palembang.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, Indra Osmer yang pernah menjabat manager bisnis di BJB Pekanbaru ditetapkan sebagai tersangka, 9 Mei 2022.
“Tersangka inisial IO, berumur 35 tahun merupakan mantan pegawai di BJB Cabang Pekanbaru,” kata Sunarto didampingi Direktur Reskrimsus Kombes Pol Ferry Irawan, Selasa (17/5/2022).
Dijelaskan, tersangka Arif Budiman merupakan debitur di bank milik Pemerintahan Provinsi Jawa Barat itu pada tahun 2015. Dia adalah direktur sejumlah perusahaan, yakni CV Palem Gunung Raya, CV Putra Bungsu, CV Hikmah dan CV Putra Wijaya.
Pada 18 Februari dan 23 Februari 2015, tersangka Arif mengajukan kredit modal kerja konstruksi (KMKK) standby loan mengatasnamakan sejumlah perusahaannya tadi ke BJB Pekanbaru.
Dalam ksus korupsi di BJB Pekanbaru ini, Arif diduga menggunakan surat perintah kerja (SPK) tidak sah atau fiktif. SPK itu mengatasnamakan pekerjaan konstruksi di DPRD Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singingi.
SPK diduga fiktif itu diproses oleh Indra Osmer selaku petinggi di bank tersebut. Ada sekitar Rp7 miliar dicairkan secara bertahap dan masuk ke rekening perusahaan yang dikelola tersangka Arif.
“Tersangka AB selaku nasabah diduga memiliki hubungan kedekatan (conflict of interest) dengan tersangka IO selaku manager bisnis Bank BJB Cabang Pekanbaru Tahun 2015 sampai dengan 2016,” ujar Sunarto.
Tidak Verifikasi
Penyidik menduga tersangka Indra Osmer menyalahgunakan kewenangan atau jabatannya. Caranya dengan tidak melakukan verifikasi kebenaran atau keabsahan kontrak SPK yang diberikan tersangka Arif.
“Pinjaman itu tidak bisa dilunasi kepada BJB Pekanbaru karena tidak ada sumber pengembalian atau sumber bayar,” ucap Sunarto dilansir FokusRiau.Com dari liputan6.com.
Berdasarkan laporan hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, kredit itu telah merugikan negara Rp7,2 miliar lebih kurang.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka Indra dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka terancam pidana paling singkat empat tahun, paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” kata Sunarto.
Penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancamannya satu penjara paling singkat, paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” tegas Sunarto. (lp6/bsh)