JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Pemerintah akan mengeluarkan aturan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM). Dalam aturan tersebut tercantum larangan mobil mewah ‘minum’ BBM Pertalite.
Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji membenarkan rencana tersebut. Lantas, kapan aturan ini selesai dan diberlakukan?
Tutuka menargetkan, aturan tersebut selesai dalam satu semester ke depan. “Memang peraturan ini mudah-mudahan bisa cepat keluar, ya satu semester ke depan,” kata Tutura kepada wartawan di gedung Kementerian ESDM, Senin (20/6/2022).
Dilarangnya mobil mewah mengonsumsi Pertalite bertujuan untuk memastikan penggunaan BBM bersubsidi tepat sasaran.
Menurut Tutuka, sudah ada konsep untuk merevisi Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 terkait kriteria penerima BBM bersubsidi.
Dia berharap, masyarakat sadar untuk membeli BBM sesuai dengan kemampuan. Ia menyebut butuh dukungan dan dorongan ke masyarakat terkait kebijakan tersebut.
“Intinya tepat sasaran. Jadi yang merasa itu bukan keperluannya, yang merasa cukup beruntung baik itu industri maupun perorangan, jangan mengambil jatah yang kurang beruntung,” katanya.
Tutuka menambahkan, harapannya Indonesia bisa mengejar efisiensi turun 10% dalam konsumsi BBM yang lebih tepat sasaran.
Sebelumnya rencana pembatasan konsumsi pertalite untuk jenis kendaraan mewah jadi sorotan masyarakat. Namun pemerintah belum merinci jenis kendaraan apa yang akan dilarang membeli Pertalite. (dtc/bsh)