Tahukah Anda, Berapa Umur Hewan Kurban yang Sah Menurut Syariat Islam?

Ilustrasi sapi yang digunakan untuk kurban. (Foto: Charolin Pebrianti/detikJatim)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Salah satu syarat hewan kurban adalah mencapai batas umur minimal yang ditetapkan syariat. Umur hewan kurban ini ditetapkan berdasarkan jenisnya.

Istilah kurban berasal dari bahasa Arab Udh-hiyah yang artinya hewan ternak yang disembelih pada hari Idul Adha dan hari Tasyriq dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Prof Wahbah Az Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu Juz 4 menjelaskan, ibadah kurban disyariatkan pada tahun ketiga Hijrah, bersamaan dengan zakat dan salat hari raya.

Salah satu dalil yang menerangkan persyariatan ini adalah firman-Nya dalam surah Al Kautsar ayat 2.

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Artinya: “Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!”

Umur Hewan Kurban Sapi, Kambing dan Lainnya
Berdasarkan pendapat jumhur, hewan kurban yang disyariatkan antara lain unta, sapi atau kerbau, dan kambing atau domba.

Dijelaskan dalam Kitab Hewan Buruan dan Kitab Kurban: Seri Mukhtashar Shahih Muslim yang disusun oleh Imam Abu Husain Muslim bin Hajjaj al Qusyairi An-Naisaburi, hewan tersebut juga harus telah cukup umur.

Hal ini bersandar pada suatu riwayat yang berasal dari Jabir bin Abdullah RA, dia berkata, “Rasulullah SAW telah bersabda, ‘Hendaklah kalian menyembelih hewan kurban yang telah cukup umur (Musinnah), kecuali jika memang sulit bagi kalian untuk mendapatkannya, maka kalian boleh menyembelih domba berumur satu tahun (Jadza’ah).”

Berikut batas minimal umur hewan kurban:
Unta minimal berumur 5 tahun lebih atau telah masuk tahun ke-6
Sapi atau kerbau minimal berumur 2 tahun lebih atau telah masuk tahun ke-3
Domba berumur 1 tahun lebih atau sudah berganti gigi
Kambing berumur 2 tahun lebih atau masuk tahun ke-3

Para ulama kalangan Syafi’iyah berpendapat, binatang jantan lebih utama dibandingkan betina, sebab rasanya lebih lezat. Selain itu, binatang yang gemuk lebih utama daripada yang kurus dan warna putih lebih baik dibandingkan warna lain.

Setidaknya ada empat kondisi hewan yang tidak diperbolehkan untuk kurban. Di antaranya buta, sakit, pincang, dan kurus.

وَعَنِ اَلْبَرَاءِ بنِ عَازِبٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَامَ فِينَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: – “أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي” – رَوَاهُ اَلْخَمْسَة ُ . وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان َ

Artinya: Dari Al Bara’ bin ‘Azib RA berkata, Rasulullah SAW pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata, “Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.” (Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom).

Hukum Berkurban
Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi menerangkan dalam Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq, hukum berkurban adalah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan) dan makruh bagi orang yang mampu apabila tidak mengerjakannya.

Kesunnahan kurban juga dijelaskan dalam hadits shahih riwayat Imam Ahmad dan Imam al-Hakim. “Tiga perkara yang bagiku hukumnya fardhu tapi bagi kalian hukumnya tathawwu’ (sunnah), yaitu salat witir, menyembelih udhiyah (hewan kurban), dan salat dhuha.”

Sementara itu, jumhur ulama sepakat bahwa hukum kurban di Hari Raya Idul Adha adalah sunnah bagi setiap orang yang mampu melaksanakannya.

Hukum kurban menjadi wajib apabila telah menjadi nadzar sebelumnya. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Barang siapa bernadzar untuk menaati Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya,” (HR Bukhari, Abu Dawud, dan lainnya). (dtc/bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *