JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Pajak kendaraan yang belum dibayarkan, bisa dihapus data registrasi dan identifikasi (regident). Alhasil, kendaraan bisa tidak legal di jalan raya alias bodong!
Pemerhati Transportasi dan Hukum, Budiyanto mengatakan, aturan tersebut termuat dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Namun demikian tentunya ada persyaratan dan mekanisme yang harus ditempuh dalam menghapus kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi, antara lain permintaan pemilik kendaraan bermotor, dan pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi dan identifikasi ranmor,” ujar Budiyanto dalam keterangannya dikutip, Selasa (21/6/2022).
Sementara dari aspek hukum, dia mengatakan, penghapusan data regident kendaraan bisa dilakukan atas dasar UU LLAJ pasal 74 ayat 2 yang berbunyi:
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau
b. Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK.
Meski demikian, Budiyanto mengingatkan potensi lain jika aturan itu segera diberlakukan.
“Dengan adanya Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dgn STNK yang sah, tidak menutup kemungkinan mendorong timbulnya penggunaan STNK palsu. Inilah beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan oleh pamangku kepentingan yg bertanggung jawab di bidang regident untuk hati – hati dalam mengambil kebijakan tersebut atau dengan istilah lain harus lebih selektif dengan kajian yang matang,” ujarnya.
Sebelumnya, Tim Pembina Sistem Administrasi manunggal Satu Atap (Samsat) Nasional berencana menerapkan sejumlah kebijakan, salah satunya penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang, sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa STNK.
Menurut data yang dihimpun DASI-Jasa Raharja, sampai dengan Desember 2021 tercatat ada 103 juta unit kendaraan di Kantor Bersama Samsat. Akan tetapi, dari data tersebut terungkap sebanyak 40 juta unit kendaraan atau sekitar 39% belum melunasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Purwantono mengatakan, berbagai sosialisasi akan dilakukan dalam sejumlah tahap, mulai dari sosialisasi lewat media sosial hingga webinar.
“Pertama, sosialisasi melalui publikasi media TV, media sosial, flyer, dan webinar. Kedua, melibatkan pakar dan pemerhati transportasi untuk mendapatkan masukan. Ketiga, Sosialisasi dan edukasi kepada Pemerintah Daerah,” kata Rivan dalam keterangan resminya dilansir FokusRiau.Com dari detikcom.
Rivan mengungkapkan, untuk mendorong kebijakan tersebut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mempersiapkan sejumlah rencana, seperti memberikan stimulus kepada masyarakat berupa penghapusan Biaya Bea Balik Nama (BBN II) serta penghapusan Denda Progresif untuk Kepemilikan Kendaraan.
Hadirnya rencana ini bertujuan untuk mendapatkan data yang lebih akurat, mengingat di Kantor Bersama Samsat terdapat tiga Instansi yaitu Polri, Jasa Raharja, dan Pemerintah Daerah sehingga dapat dirumuskan kebijakan yang strategis. (dtc/bsh)