JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Kejaksaan Agung (Kejagung) membekukan seluruh aset pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi (SD). Sebelumnya, SD telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group.
“Aset itu lagi kita bekukan dan kita cari lagi,” ujar Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (1/8/2022).
Selain itu, pihaknya masih berupaya melakukan pemeriksaan terhadap Surya Darmadi yang berada di Singapura.
Sejauh ini, bos Duta Palma Group itu pun telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus rasuah yang ditangani lembaga tersebut.
“Dirdik lagi coba tuh melalui biro hukum, melalui perwakilan kejaksaan di Singapura. Setidaknya bisa nggak dia diperiksa dulu. Gimana proses mendatangkan dia ke sini. Ya proses antarnegara lah ya,” kata Febrie.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, kasus dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group telah menimbulkan kerugiaan negara senilai Rp 78 triliun. Pihaknya juga sudah menetapkan dua orang tersangka.
Selain bos Duta Palma Surya Darmadi, satu tersangka lainnya adalah Raja Thamsir Rachman (RTR) selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008.
“Menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp 78 triliun,” tutur Burhanuddin kepada wartawan, Senin (1/8/2022).
Dikatakan, Raja Thamsir Rachman melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan di kawasan di Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 hektare kepada lima perusahaan.
Kelima perusahaan itu adalah PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani, yang merupakan bagian dari PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi (SD).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi membenarkan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi PT Duta Palma. “Iya betul,” kata Supardi dikutip FokusRiau.Com dari liputan6.com, Senin (1/8/2022).
“Izin Usaha Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan dipergunakan SD dengan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan, serta tanpa adanya Hak Guna Usaha dari Badan Pertanahan Nasional, telah membuka dan memanfaatkan kawasan hutan dengan membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi sawit yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara,” ulas Burhanuddin.
Adapun peran kedua tersangka dan posisi kasus tersebut, tahun 2003 Surya Darmadi selaku Pemilik PT Duta Palma Group melakukan kesepakatan dengan Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.
Hal itu dimaksudkan untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit, juga usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan Surya Darmadi di Indragiri Hulu di lahan yang berada dalam kawasan hutan baik Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK), Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Penggunaan Lainnya (HPL) di Kabupaten Indragiri Hulu dengan cara membuat kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, AMDAL, dengan tujuan untuk memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU.
Selain itu, PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU serta tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007. (l6c/bsh)