PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Petani kelapa sawit melapor, awal Agustus harga tandan buah segar (TBS) sawit tertahan atau mentok di posisi Rp1.400 an per kg, meski sudah tidak ada pungutan ekspor (PE) dan kebijakan flush out (FO).
Ketua DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung menyampaikan, kondisi ini tidak terlepas dari rendahnya harga tender crude palm oil (CPO) di PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN).
“Jika kita gabungkan FO dengan dinolkannya PE per 15 Juli lalu, maka harga TBS hari ini seharusnya minimum Rp3.400/kg. Ada apa sebenarnya? Ini tidak terlepas dari selalu rendahnya harga CPO di tender KPBN,” ujar Gulat, Rabu (3/8/2022).
Berdasarkan data Apkasindo dari 22 provinsi penghasil sawit di Indonesia, harga TBS per 2 Agustus 2022 naik Rp10 untuk petani swadaya dan plasma yang masing-masing menjadi Rp1.471/kg dan Rp1.801/kg.
Petani melalui Apkasindo mengakui dengan kemudahan penghapusan PE dan FO telah mengerek harga TBS ke atas Rp1.000 per kg dari sebelumnya anjlok hingga Rp800/kg.
Namun berdasarkan perhitungan Apkasindo, seharusnya dengan penghapusan tersebut dapat mengerek harga TBS ke angka Rp2.000 an per kilogram.
Untuk itu, petani meminta kepada pemerintah untuk mengubah rujukan harga CPO yang semula kepada KPBN menjadi Kementerian Perdagangan.
Ironinya, meski diatur Kementerian Perdagangan, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 01/2018 harga TBS di petani merujuk kepada CPO hasil tender KPBN. Sementara harga tender KPBN lebih rendah dari harga referensi (HRE) dan harga patokan ekspor (HPE) Kemendag.
“Untuk itu pemerintah harus menyegerakan melakukan revisi Permentan No. 01/2018 yang mengatur rujukan harga TBS petani adalah CPO hasil tender KPBN. Ini harus diubah menjadi ke rujukan hasil Permendag tentang HRE dan HPE,” lanjut Gulat dikutip FokusRiau.Com dari Bisnis.com.
Diketahui, harga CPO per 1 Agustus 2022 hasil tender KPBN Rp10.103, lalu pada 2 Agustus turun menjadi Rp9.923 dan kembali naik lagi hari ini Rp10.165/kg CPO.
“Sebelum PE dihapus harga CPO KPBN Rp9.000/kg, harusnya setelah dihapuskannya PE dan FO, harga CPO sudah terdongkrak Rp6.000/kg atau harga CPO hari ini minimum Rp15.000/kg,” urainya.
Gulat menyampaikan, bila mengacu pada harga referensi ekspor CPO Kemendag sebesar Rp16.000/kg, harga TBS petani dapat mencapai Rp3.300/kg.
Artinya, petani akan lebih sejahtera bila menggunakan harga referensi dari Kemendag, sesuai dengan Permendag No. 55/2015 tentang Tata Cara Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar. (bsc/bsh)