Satgassus Merah Putih, Dibentuk Kapolri Tito Dibubarkan Kapolri Listyo

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keterangan pers. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Merah Putih menjadi sorotan setelah dibubarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Irjen Ferdy Sambo sempat memimpin Satgassus Merah Putih saat menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam).

Kemudian Ferdy dicopot dan dimutasi menjadi Perwira Tinggi Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri. Tak lama kemudian Ferdy ditahan karena dugaan menghambat penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Setelah itu, Ferdy ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana itu.

“Kapolri resmi hentikan kegiatan dari Satgassus Polri,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Mako Brimob, Depok, Kamis (11/8/2022).

Menurut Dedi, salah satu alasan pembubaran Satgassus Merah Putih adalah untuk efektivitas kinerja.

“Menurut pertimbangan, untuk efektivitas kinerja organisasi, maka lebih diutamakan atau diberdayakan satker-satker yang menangani berbagai macam kasus sesuai tupoksi masing-masing,” kata Dedi.

Dedi menekankan, kini sudah tidak ada kegiatan yang dilakukan Satgassus Polri sebab sudah dibubarkan. “Untuk Satgassus Polri sudah clear. Rekan-rekan sabar, tim kerja baik tim sidik maupun tim dari itsus (inspektorat khusus). Ini semua kerja,” kata Dedi.

Dalam kasus itu terdapat 3 tersangka lain, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan seorang warga sipil yang merupakan sopir istri Ferdy Sambo, KM.

Mereka semua ditahan dan dijerat sangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Latar belakang Satgassus
Satgasus Merah Putih dibentuk pertama kali tahun 2017 pada masa Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Satuan ini bersifat non-struktural di Polri.

Pembentukan Satgassus Merah Putih berdasarkan surat perintah nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019. Orang yang pertama menjabat sebagai Kepala Satgassus adalah mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Idham Azis.

Saat menjabat sebagai Kasatgassus Merah Putih, Idham masih berpangkat Komjen dan menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim). Sedangkan saat itu Ferdy Sambo yang menjabat Koorspripom Polri ditugaskan sebagai Sekretaris Satgassus.

Satgassus Merah Putih mempunyai wewenang melakukan penyelidikan sejumlah perkara antara lain yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Narkotika, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ferdy Sambo pertama kali menjabat sebagai Kasatgassus Merah Putih pada 2020, melalui Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020 yang diteken pada 20 Mei 2020.

Masa kepemimpinan Sambo sebagai Kasatgassus sempat diperpanjang hingga akhir 2022 sesuai dengan Surat Perintah (Sprin) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan nomor: Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022 yang diteken 1 Juli 2022.

Akan tetapi, dia dicopot dari jabatan itu dan ditetapkan menjadi tersangka. Satgas ini pernah menorehkan sejumlah prestasi. Yakni mengungkap penyelundupan 1 ton narkotika jenis sabu di bekas bangunan Hotel Mandalika, Anyer, Serang, Banten.

Saat dipimpin Sambo, Satgassus Merah Putih juga membongkar kasus penyelundupan sabu seberat 821 kilogram di Serang pada 19 Mei 2020. Selain itu, Satgassus juga mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 402 kilogram di Sukabumi, Jawa Barat yang dikendalikan jaringan dari Iran, 4 Juni 2020. (bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *