PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Kelangkaan bahan bakar minyak jenis solar di Riau sudah terjadi sejak sepekan terakhir. Ironisnya, saat masyarakat tengah kesulitan ada saja orang culas yang mengais keuntungan.
Salah satunya dengan memodifikasi atau mengubah tangki kendaraan mereka agar bisa menampung BBM dalam jumlah besar. Salah satu kendaraan itu ditemukan di Pekanbaru.
Mobil Pajero Sport dimodifikasi pada bagian tangki agar mampu mengangkut bahan bakar minyak jenis solar subsidi hingga 500 liter. Alhasil, pengemudi berinisial AZ (27) ditangkap beserta kendaraan itu.
“Penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi salah satunya terjadi di SPBU Jalan SM Amin, Senin (15/8/2022) malam. Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau menangkap pelaku inisial AZ dan mobil Pajero Sport,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Selasa (16/8/2022).
Sunarto menyebut, petugas melakukan upaya paksa atau penangkapan terhadap AZ dengan tuduhan tindak pidana migas penyalahgunaan BBM solar subsidi.
Aksi pelaku terungkap saat mobil Pajero Sport dengan nopol BK 1836 QF mondar-mandir mengisi BBM jenis solar di SPBU Jalan SM Amin.
“Modus dari pelaku ini berupa melakukan pengisian dan pengangkutan bahan bakar minyak jenis biosolar dengan kendaraan roda 4,” ulas Sunarto dikutip FokusRiau.com dari merdeka.com.
Petugas yang curiga terus mengamati mobil tersebut. Tak lama, polisi memastikan ternyata Pajero itu dilengkapi tangki modifikasi. Kemudian pukul 20.00 WIB petugas menemukan mobil yang dilengkapi tangki modifikasi dari besi dengan kapasitas muatan sekitar 500 liter.
Terancam 6 Tahun Penjara
Polisi menemukan BBM biosolar sebanyak 100 liter yang dari mobil yang dikendarai AZ. Ketika itu, AZ sedang melintas di halaman depan SPBU Nomor 13.282.612 Jalan SM Amin, Kota Pekanbaru.
“Kemudian pelaku ditangkap dan dibawa pelaku ke Polda Riau untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tegas Sunarto.
Saat ini, AZ ditahan di Mapolda Riau. Pelaku dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Dalami Keterlibatan SPBU
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ferry Irawan menambahkan, polisi juga akan mengusut tuntas keterlibatan petugas dan pemilik SPBU tersebut.
Termasuk mendalami dugaan keterlibatan para pihak penyalur solar subsidi. “Untuk pihak lain (petugas dan pemilik SPBU) masih didalami,” kata Fery.
Fery menjelaskan, sepanjang tahun 2022, Polda Riau dan jajaran telah menangani 14 kasus penyalahgunaan BBM. Dari jumlah itu, sudah ditetapkan 18 orang tersangka.
“Sampai hari ini sudah ada 18 kasus yang kita tangani. Ada 16 kasus dari Direktorat Polda Riau dan sisanya dari Polres Rokan Hulu dan Rokan Hilir,” tukasnya. (bsh)