PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Menjadi penghuni Lapas Perempuan Pekanbaru sejak usia 14 tahun, Yuliawati kini bisa kembali menikmati kebebasan. Dirinya termasuk dalam ribuan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang menerima remisi Hari Kemerdekaan.
Perempuan yang kini berusia 23 tahun itu mendapatkan remisi umum (RU) kategori II. Artinya, pemotongan hukuman yang diberikan negara langsung membuatnya bebas.
Surat keputusan remisi diterima Yuliawati di Balai Serindit Komplek Gubernuran Jalan Diponegoro, Pekanbaru. SK diserahkan langsung Gubernur Syamsuar disaksikan Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu.
Berdasarkan SK yang dibacakan, Yuliawati terlibat tindak pidana yang diatur Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau pembunuhan berencana. Dia dipenjara sejak tahun 2014, setelah mendapatkan vonis 19 tahun.
Dalam perjalanannya, Yuliawati selalu mendapatkan remisi. Sehingga yang dijalani lebih ringan dari putusan majelis hakim.
“Saya saat itu umur 14 masuk 15 tahun,” kata Yuliawati kepada wartawan, Rabu (17/8/2022).
Mendapatkan kebebasan pada Hari Kemerdekaan Indonesia, Yuliawati tentu saja ingin melupakan masa kelamnya. Masa lalu dijadikannya sebagai pelajaran agar lebih baik ketika menghirup udara bebas.
“Mau menjadi pribadi yang lebih baik, jangan sampai terulang lagi kesalahan yang sama,” ujar Yuliawati. (l6c/bsh)