Waspadai Modus Baru Penipuan Investasi Ilegal, Berikut Ciri-Cirinya

Investasi. (Foto: Shutterstock)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing meminta masyarakat mewaspadai berbagai modus penawaran yang dilakukan perusahaan dan produk investasi ilegal.

Dia mengatakan, investasi ilegal memiliki ciri-ciri menjanjikan keuntungan yang tidak wajar dalam waktu cepat, memberikan bonus dari perekrutan anggota baru atau member get member dan memanfaatkan influencer dalam menawarkan produk.

Investasi ilegal juga memiliki legalitas yang tidak jelas seperti tidak memiliki izin usaha atau izin kelembagaan ataupun memiliki keduanya. Namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya serta klaimnya tanpa risiko.

“Untuk menarik minat masyarakat, mereka memamerkan kekayaanya, flexing, mobil mewah, rumah mewah, harta yang sangat banyak dan memang itu hanya tipuan,” kata Longam di Jakarta. Kamis (1/9/2022).

Longam memberikan contoh berbagai modus investasi ilegal seperti equity crowdfunding, securities crowfunding, maupun berperan sebagai perusahaan penasehat investasi namun tidak berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Modus lainnya, kata Longam adalah menawarkan saham dengan skema money game, menduplikasi nama website atau perusahaan yang sudah berizin OJK serta modus pemalsuan izin usaha dengan mengatasnamakan OJK.

Penyebab Maraknya Investasi Ilegal
Menurut Longam, penyebab maraknya investasi ilegal adalah mudahnya setiap orang dalam membuat aplikasi, website maupun penawaran melalui media sosial di era digital saat ini.

Ditambah, masih rendahnya literasi keuangan dan investasi masyarakat, sehingga mudah tergiur oleh investasi yang menawarkan keuntungan besar dan cepat.

Sampai Agustus tahun 2022, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan sebanyak 71 investasi ilegal, 426 pinjaman online (pinjol) ilegal dan lima gadai ilegal. Sebelumnya, tahun 2021 pihaknya telah menghentikan sebanyak 98 investasi ilegal, 811 pinjol ilegal dan 17 gadai legal.

“Kami panggil para pelaku ilegal ini, kita minta menghentikan kegiatannya. Kami umumkan ke masyarakat dan kami blokir situs website aplikasinya melalui Kominfo lalu kami sampaikan laporan kepada kepolisian,” ujar Longam. (bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *