Kepri  

Rugi Puluhan Miliar, Korban Investasi Bodong Laporkan PT WBN dan PT TGP ke Polda Kepri

Tim kuasa hukum korban investasi bodong di Kepri. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Belasan warga yang mengaku menjadi korban investasi bodong PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan PT Tiara Global Propertindo (TGP) melapor ke Polda Kepri. Mereka menuntut uang yang sudah diinvestasikan agar dikembalikan.

Kuasa hukum para korban Al Khoviz Syukri SH, Try A.Putra SH dan Satria Ramadhan SH, MH menjelaskan, total kerugian yang diderita mencapai Rp20 miliar.

“Kita sudah melaporkan masalah ini ke Ditkrimsus Polda Kepri. Alhamdulilah. Sekarang sedang berproses. Klien kita semuanya sudah dimintai keterangan,” kata Khoviz kepada wartawan, Kamis (3/11/2022) di Pekanbaru.

Dia juga mengapresiasi kinerja cepat Polda Kepri. Sejak laporan masuk 16 September 2022 lalu, prosesnya langsung berjalan.

“Kita sangat mengapresiasi kinerja Polda Kepri yang langsung melakukan penyelidikan terhadap masalah ini. Mudah-mudahan cepat dilimpahkan ke pengadilan,” ucap Khoviz.

Kronologis
Khoviz menuturkan, persoalan bermula tahun 2017. Dimana dua perusahaan dimaksud menarik nasabah untuk berinvestasi dengan iming-iming pemberian saham dan bunga 9 sampai 12 persen per tahun sejak penandatangan perjanjian investasi.

Dalam aksinya, perusahaan memberi surat Pengakuan Utang (premissory note). Ini yang dipegang nasabah. Beberapa nasabah sudah ada yang mencicipi keuntungan dari investasi tersebut. Tapi, tak sedikit yang dirugikan dari kegiatan dua perusahaan tersebut.

Kala orang sudah menaruhkan kepercayaan dan tergiur untuk banyak berinvestasi, pembayaran mandek di tengah jalan. Jangankan keuntungan besar dari bunga yang ditawarkan, uang pokok mereka pun tak bisa dikembalikan.

Kata Khoviz, kalau dikumpulkan para korban investasi bodong di Kepri ini jumlahnya mencapai ratusan dan jumlah uang hingga 500 milyar. Dari sekian banyak korban tersebut, baru 19 orang yang melaporkan.

Khoviz berharap, masyarakat yang merasa dirugikan dalam kasus serupa untuk melapor ke polisi.

“Jangan takut, negara kita negara hukum, lapor segera kalau ada yang dirugikan. Kejahatan perbankan ini berefek langsung terhadap ekonomi masyarakat, rata rata korban perusahaan yang bernaung di bawah Fikasa group hampir merata di seluruh negara ini, semua kita di mata hukum itu sama. Negara melalui organ hukumnya wajib membantu masyarakat untuk mendapatkan hak-hak hukumnya,” imbaunya. (sier)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *