TANGERANG, FOKUSRIAU.COM-Seorang suami inisial SRN (42) tega mengkapak istrinya inisial NH (33). Penyebabnya, karena korban sering kepergok main handphone dan diduga selingkuh dengan pria lain.
“KDRT mengakibatkan korban mengalami luka di bagian kepala, lengan hingga jari manis kiri putus,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho pada awak media, Jumat (3/2/2023).
Kombes Zain menuturkan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Kampung Suka Karya, Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Terjadi Selasa (24/1/2023) sekira pukul 06.10 WIB.
Pelaku cemburu karena melihat korban sering kali menerima chat diduga pria idaman lain (PIL).
“Diduga cemburu, pelaku melakukan penganiayaan tersebut menggunakan sebilah kapak, hingga harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit,” ujarnya.
Kemudian anggota Reskrim Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang kota yang mendapatkan laporan adanya kasus KDRT langsung mendatangi lokasi kejadian dan berhasil mengamankan pelaku SRN.
“Barang bukti yang diamankan sebilah kapak, pisau dan gunting dari tangan pelaku,” kata Zain.
“Usai melakukan penganiayaan menggunakan kapak, pelaku berusaha melukai badan sendiri dengan pisau dan gunting, namun sudah dibawa ke rumah sakit untuk pengobatan dan tidak dilakukan rawat inap,” sambungnya.
Sementara pelaku SRN, mengakui atas perbuatan yang ia lakukan pada istrinya tersebut. Dia kesal lantaran istrinya itu begitu memiliki handphone berperilaku aneh dan diduga berselingkuh.
“Selama punya HP (handphone) ko’ beda. Cemburunya? kalau saya perhatian habis magrib sering video call, terus kalau keperok dimatiin,” ucapnya dikutip FokusRiau.Com dari BeritaSatu.com.
Dalam kasus tersebut SRN sudah ditetapkan tersangka. Dia dijerat dengan pasal 44 Undang Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumahtangga dan atau pasal 351 KUHAP. (bsh)