JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Raja Thamsir Rachman dituntut hukuman 10 tahun penjara.
Tuntutan disampaikan jaksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang untuk kegiatan usaha perkebunan sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Inhu.
Kuasa Hukum Raja Thamsir Rachman, Handika Honggowongso menanggapi tuntutan tersebut. Saat ini, kliennya sudah berusia hampir 75 tahun. Kondisi tersebut mestinya menjadi bagian dari pertimbangan jaksa dalam merumuskan tuntutan.
“Jadi itu tuntuan terasa berat sekali. Harusnya JPU mengajukan tuntutan bebas terhadap RTR, sebab actus reus berupa pemberian izin lokasi dan izin usaha kebun sawit ke Grup Usaha Duta Palma adalah sudah benar. Hal itu sesuai dengan keterangan ahli dan saksi yang dihadirkan JPU sendiri di persidangan,” tutur Handika kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).
Keterangan saksi dimaksud Handika adalah dari Mulya Pradata dari Planologi Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Subarudin M Wood dari Badan Riset dan Inovasi Nasional, Bambang Heru Saharjo dari IPB dan Herban Heyandana selaku Direktur Planologi Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
“Dan juga berdasarkan peraturan berlaku dinyatakan izin lokasi dan izin usaha kebun sawit itu tidak berlaku sebagai izin pemanfaatan kawasan hutan, merupakan syarat adminitrasi untuk mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan ke Kementerian Kehutanan dan syarat administrasi permohonan HGU ke BPN,” ulas Handika dikutip FokusRiau.Com dari Liputan6.com.
Atas dasar itu, kata Handika, untuk menerbitkan izin lokasi dan izin usaha kebun sawit tidaklah perlu ada pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan terlebih dahulu.
“Sebelum ada pelepasan dari Menteri Kehutanan dan terbit HGU belum boleh melakukan kegiatan pembangunan dan penanaman sawit dan dalam ijin perkebunan yang diberikan, disyaratkan supaya mematuhi aturan di bidang kehutanan atau pemberesan hak tanah terlebih dahulu,” ujarnya. (bsh)