JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Tak terima atas putusan vonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Penasihat Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang langsung mengajukan banding.
“Atas putusan tersebut, kami mengajukan banding,” ujar Juniver di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023).
Juniver mengaku kecewa atas putusan terhadap Surya Darmadi. Dia menuding jaksa penuntut dan hakim tidak mempertimbangkan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
“Dalam putusan ini yang sangat mengecewakan kami adalah bahwa baik jaksa penuntut umum maupun majelis hakim tidak mempertimbangkan UU Ciptaker,” kata Juniver.
Dikatakan, dengan terbitnya Ombibus Law Cipta Kerja seharusnya keterlanjuran memasuki kawasan hutan tidak dikenakan sanksi pidana.
“Namun yang dikenakan adalah sanksi administratif dan sanksi denda,” ucapnya.
Diketahui, pemilik Duta Palma Group, Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kawasan hutan di Riau.
Putusan terhadap Surya Darmadi dibacakan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023).
“Menjatuhkan kepada terdakwa pidana selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar,” ujar Fahzal Hendri dilansir FokusRiau.Com dari bisnis.com.
Selain hukuman badan, Surya Darmadi juga diminta membayar uang pengganti senilai Rp2,2 triliun dan uang kerugian perekonomian negara sebesar Rp39,7 triliun. (bsh)