PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Pelarian Sunardi, mantan Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Makmur Indragiri Hulu (Inhu), Riau berakhir. Terpidana 20 tahun kasus korupsi itu ditangkap tim tangkap buron (Tabur) kejaksaan setelah 15 tahun menghilang.
Terpidana korupsi kredit itu sudah dibawa dari Pekandangan, Kalimantan Barat dan diterima tim Tabur Kejati Riau di lobi Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Selanjutnya, Sunardi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Inhu untuk dieksekusi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto menjelaskan, Sunardi terlibat dua kasus korupsi dan telah merugikan negara Rp3 miliar. Kasus itu adalah pengajuan kredit di BRI Unit Batang Cenaku tahun 2008 dan BNI 46 Rengat tahun 2011.
“Saat perkara ini masih pengusutan, Sunardi melarikan diri sampai ditetapkan sebagai buronan,” kata Bambang, Jumat (24/2/2023).
Ketiadaan Sunardi tak lantas membuat perkaranya berhenti. Penyidikan tetap lanjut hingga berkasnya dimajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. “Dia disidang secara absentia atau tanpa terdakwa,” kata Bambang.
Dari dua perkara itu, Sunardi divonis 20 tahun penjara. Hukuman itu dihitung dari vonis pidana badan, denda dan uang pengganti kerugian negara.
Status buronan membuat Sunardi rugi sendiri. Dia tidak bisa mengajukan banding atas vonis tersebut, sehingga status putusannya berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Romiyasi usai menerima penyerahan terpidana menjelaskan, pencarian sudah dilakukan bertahun-tahun lalu.
“Akhirnya tertangkap hari ini langsung dibawa ke Rutan Indragiri Hulu,” ucap Romiyasi.
Dijelaskan, dalam perkara kredit di BRI Unit Batang Cenaku, Sunardi dihukum 7 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp835.684.493 subsidair 3,5 tahun penjara.
Vonis itu dibacakan majelis hakim pada 9 Maret 2017 lalu.
Sementara pada kredit di BNI46 Rengat, Sunardi divonis 8 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp2.805.834.614 subsidair 4 tahun penjara. (bsh)