Wabup Indra Gunawan Minta Perusahaan Segera Laporkan TJSP

Wabup Indra Gunawan mengikuti rakor TJSP. (Foto: Istimewa)

ROKAN HULU, FOKUSRIAU.COM-Sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan di Rokan Hulu, pemerintah kabupaten melalui administrasi wilayah menggelar rapat koordinasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) tahun 2022 di Pendopo Rumah Dinas Wabup, Kamis (16/3/2023).

Ketua TJSP Rokan Hulu sekaligus Wakil Bupati Indra Gunawan hadir didampingi Assisten 1 Fhatanalia Putra, Kepala Dinas Perkebunan Agung Nugroho, Kepala DLH Suparno, Kepala Dinas Pariwisata Gorneng, Kepala Dinas Pendidikan Margono, Kepala Badan BPKAD Zulheri, Kepala Dinas Kopnakertrans Zulhendri, Plt Kepala Dinas Perhubungan Minarli, Plt Kepala DPMPTSP Munandar,Kepala Bagian Administrasi Wilayah Muhammad Franovandi dan Pimpinan Perusahaan di Rokan Hulu.

Kepala Bagian Adwil M. Franovandi menjelaskan, saat ini di Rokan Hulu terdapat 129 Perusahaan aktif. Dari 129 perusahaan itu yang baru melaporkan tanggung jawabnya secara rutin tahun 2022 baru 50 perusahaan atau 39 persen.

Sementara 60 persen perusahaan lainnya belum melaporkan TJSP tahun 2022. Franovandi menyampaikan, rakor sengaja dilakukan di luar ruangan untuk mengganti suasana supaya lebih fresh.

Sementara itu Wabup Indra Gunawan menyebut, dalam memenuhi tanggung jawabnya setiap perusahaan yang ada di Rohul telah menyalurkan TJSP, tetapi belum dilaporkan.

“Saya meyakini, setiap perusahaan sudah melakukan TJSP. Tetapi persoalannya, saat ini terkait penyalurannya apakah tepat sasaran apa tidak kita belum tahu, karena belum ada laporannya,” ungkap Wabup.

Ke depan, setiap perusahaan mulai hari ini harus memiliki izin dari Pemkab Rohul, seperti tender yang akan dikerjakan perusahaan. Ini berguna supaya pajak perusahaan bisa menjadi penambahan pemasukan daerah.

Dalam sesi tanya jawab, Perwakilan PT Erasawita mempertanyakan terkait ketegasan sanksi yang akan diberikan pemerintah terhadap perusahaan yang tidak melakukan TJSP.

Kara Wabup, saat ini sanksi yang akan diberikan masih berupa administratif dengan penerapan sesuai tingkat kesalahan. Hal ini juga merupakan langkah akhir perusahaan yang tidak mau bekerjasama. Namun bagi perusahaan yang tidak bekerjasama sanksi nya akan diberikan sesuai tahapan perundang-undangan. (adv/kominfo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *