Jadi Tersangka Kasus Suap, Bupati Adil Minta Maaf ke Masyarakat Meranti

Bupati Muhammad Adil. (Foto: Kompas,com)

JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Setelah KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus penerima dan pemberi suap, Bupati Muhammad Adil meminta maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Saya mengucapkan mohon maaf kepada seluruh masyarakat Kepulauan Meranti atas kekhilafan saya,” kata Adil saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Sabtu (8/4/2023) dini hari.

Usai dihadirkan ke ruang konferensi pers, Adil kemudian dibawa kembali oleh petugas menuju lantai dua Gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan.

Dia baru dibawa ke Rutan KPK di Gedung Merah Putih sekitar pukul 03.08 WIB. Usai menyampaikan permintaan maaf, Adil enggan berkata-kata lebih lanjut.

Adil juga enggan menyampaikan permintaan maaf kepada keluarganya. Selain itu, ia juga enggan membantah sangkaan dari KPK bahwa dirinya melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi.

Saat dimintai tanggapan dirinya bakal merayakan Hari Raya Idul Fitri di tahanan, Adil juga memilih bungkam. Muhammad Adil hanya tampak mengacungkan jempolnya menanggapi pertanyaan wartawan.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, terdapat tiga klaster dugaan korupsi yang dilakukan Muhammad Adil.

Pertama, tersangka dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umrah. Dalam kasus travel umrah, Adil diduga menerima uang Rp 1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah melalui Fitria.

Kemudian, Adil diduga memungut setoran dari pada satuan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) setempat. Sementara itu, untuk kasus pemungutan setoran dari SKPD, hal itu diduga bersumber dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GUP).

Besarannya sekitar 5 persen hingga 10 persen bagi setiap SKPD. “Masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada Adil,” ujar Alex dikutip FokusRiau.Com dari kompas.com.

Selanjutnya, Adil juga diduga menyuap Fahmi dengan uang sekitar Rp 1,1 miliar terkait pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti. Atas ketiga perkara ini, KPK menetapkan Muhammad Adil sebagai tersangka suap.

Adil disangka melanggar Pasal huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia juga disangka sebagai pemberi suap dan disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, Fahmi sebagai tersangka penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *