INDRAGIRI HULU, FOKUSRIAU.COM-Seorang pekerja tega membunuh majikan dan anaknya di Kabupaten Inhu, Riau hanya karena persoalan gaji.
Polisi kemudian mengamankan Makmur Lumbangaol (37), pelaku pembunuhan tersebut, Kamis (1/5/2023).
Makmur ditangkap atas tindakan pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap Joen Sinaga (49) dan Yohanes Sinaga (20), warga Desa Anak Talang, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu.
Kedua korban merupakan ayah dan anak sekaligus majikan pelaku. Sesuai keterangan pelaku kepada polisi, diketahui kalau pelaku nekat melakukan pembunuhan atas alasan sakit hati.
“Pelaku melakukan pembunuhan karena pelaku marah dan tersinggung kepada korban karena pada saat meminta upah kerja. Korban memaki dengan kata-kata yang kotor dan tidak bersedia membayar gaji pelaku,” ungkap Kapolres AKBP Dody Wirawijaya melalui Kasi Penmas Aipda Misran, Rabu (17/5/2023).
Pengungkapan pembunuhan tersebut membuat gempar masyarakat Batang Cenaku.
Pasalnya korban pertama kali ditemukan pada Senin (27/3/2023) dengan kondisi sudah terkubur di lokasi kebun milik warga Desa Anak Talang, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu.
“Saat ditemukan korban sudah tidak dalam kondisi utuh,” ungkap Misran.
Atas bantuan jajaran Polsek Batang Cenaku dan Puskesmas Batang Cenaku, mayat korban dievakusi dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indrasari Rengat untuk dilakukan otopsi.
“Setelah diotopsi dan hasil tes dari RSUD Indra Sari Rengat didapati bahwa mayat tersebut adalah saudara Yohanes Vianney Rizal Sinaga, umur 20 tahun yang mana korban tersebut tinggal di pondok tidak jauh dari korban di kubur selanjutnya dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut guna dilakukan proses hukum,” ujar Misran.
Berawal dari informasi hasil otopsi tersebut, polisi mulai melakukan penyelidikan terhadap pelaku pembunuhan.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, pihak Kepolisian menemukan petunjuk terhadap pelaku.
Kamis (1/5/2023), Polisi mengetahui pelaku tengah berada di Desa Tapian Nauli, Kecamatan Sipaholon, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatra Utara (Sumut).
Setelah memastikan keberadaan pelaku, Polisi bergerak melakukan penangkapan. Usai diamankan, Polisi melakukan interogasi terhadap pelaku.
“Berdasarkan hasil interogasi awal yang dilakukan, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan terhadap korban Joen Sinaga Julianus Sinaga serta membunuh anaknya, Yohanes Vianney Rizal Sinaga dan menguburkan korban di dekat kebun sawit milik warga pada hari Jumat tanggal 24 mart 2023 sekira pukul 17.00 wib yang berada di areal kebun kelapa sawit Desa Anak Talang, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu,” ungkapnya dikutip FokusRiau.Com dari tribunpekanbaru.com.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Poles Inhu guna pengusutan lebih lanjut.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk melakukan pembunuhan, antara lain satu unit handphone merk Nokia, satu unit sepeda motor merk Revo dengan nomor polisi B 6742 EZG, satu lembar STNK bernomor polisi B 6742 EZG, satu buah Bukti Pemilik Kendaraan Bermoto (BPKB).
Selain itu Polisi juga mengamankan satu batang kayu bloti dan satu kayu bulat yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korbannya serta satu cangkul yang digunakan pelaku menguburkan korbannya.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Inhu. (bsh)