Kepri  

Sopir Truk Ditangkap Usai Buang Limbah Dekat Perumahan Warga di Bintan Kepri

Polres Bintan lakukan Police Line di lokasi yang menjadi tempat pembuangan yang diduga limbah B3 di pemukiman warga, tepatnya di perbatasan antara Kelurahan Tanjung Permai dan Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Kepri. (Foto: Dok. Polres Bintan)

BINTAN, FOKUSRIAU.COM-Seorang sopir truk tanki bernomor polisi BP 8697 BU berinisial Yk ditangkap polisi atas dugaan pembuangan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) di pemukiman warga, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).

Pelaku disebtu sudah empat kali membuang limbah tersebut di pemukiman warga antara Kelurahan Tanjung Permai dan Tanjunguban.

Kepala Kepolisian Resor Bintan AKBP Riky Iswoyo membenarkan adanya penangkapan tersebut. Saat ini sopir dan truk yang digunakan untuk membuang limbah yang diduga B3 tersebut, sudah diamakan di Mapolres Bintan.

“Sejauh ini sopir tersebut masih dimintai keterangan,” kata Riky melalui telepon, Kamis (25/5/2023). Dari hasil pemeriksaan sementara, Riky mengatakan sopir tersebut membawa limbah yang berasal dari salah satu instansi pemerintah.

Riky juga mengaku, bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bintan sebelumnya telah mengambil sampel cairan yang diduga limbah B3.

“Saat ini penyidik sedang menunggu hasil uji laboratorium dari Mabes Polri. Kalau sudah keluar, nanti kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Riky.

Tidak saja Yk yang sudah dimintai keterangannya, kuasa Direksi PT STA berinisial J yang telah menyuruh sopir itu untuk membuang diduga limbah di pemukiman warga juga sudah dimintai keterangannya.

“Pemenang tender pembuangan limbah berinisial Y juga sudah dimintai keterangannya, jadi sampai saat ini baru tiga saksi yang kami mintai keterangannya dalam kasus dugaan pembuangan limbah B3 di pemukiman warga di perbatasan antara Kelurahan Tanjung permai dan Tanjunguban tersebut,” ulas Riky.

Yk mengaku, dari aksi pembungan yang diduga limbah B3 tersebut, dirinya telah mendapatkan upah sebanyak Rp1,2 juta

“Dalam sekali trip pembuangan ke lokasi, Yk mendapatkan upah dari J sekitar Rp 300.000. Jadi total yang didapat Yk sebanyak Rp 1,2 juta,” kata Riky. (bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *