Merasa Difitnah, 8 Karyawan Polisikan SEVP Business Support PTPN V

Para karyawan didampingi kuasa hukumnya memberikan keterangan pers. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Delapan karyawan Unit Kebun PTPN V Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Riau melaporkan Senior Executif Vice President (SEVP) Business Support PTPN V, Rurianto ke Polda Riau, Kamis (31/8/2023).

“Hari ini kita telah mendatangi Polda Riau melaporkan saudara Rurianto yang diduga telah memfitnah klien kami sebagai pencuri. Laporan kita sudah diterima Sekretariat Umum Polda Riau,” kata Roland L Pangaribuan SH dan Ardiansyah Harahap SH yang menjadi kuasa hukum para pelapor, Kamis (31/8/2023) di Pekanbaru.

Sebelumnya, ke delapan orang ini dimutasi setelah dituduh mencuri. Selanjutnya, enam di antaranya di PHK, yakni Rahmad Kodrat Pasaribu, Masmur Sitepu, Usman, Gimson Purba, Wan Indra dan Sawaludin.

“Kita sudah minta Rurianto meminta maaf melalui media massa atau sosial media, karena telah melakukan fitnah terhadap klien kami. Tapi, dia tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini. Makanya kita melaporkan persoalan ini ke Polda Riau,” ujarnya menaruh harapan kapolda bisa menindaklanjuti laporan yang disampaikan.

Diuraikan, kejadian bermula pada Februari 2023 lalu. Salah seorang pekerja di Unit Perkebunan Lubuk Dalam, Misdi Suprianto tertangkap tangan melakukan pencurian TBS/brondolan sawit.

Kasus ini sudah ditangani Polsek Lubuk Dalam dan dilanjuti ke Pengadilan Negeri Siak. Bahkan, Misdi sudah divonis hukuman 6 bulan penjara.

Atas kejadian itu, delapan karyawan lainnya yang juga bekerja di tempat sama dipanggil manajemen PTPN V untuk menjalani pemeriksaan internal. Pada pemeriksaan itu, PTPN V melibatkan oknum anggota TNI.

Dalam pemeriksaan, ke delapan karyawan ini secara menyatakan mereka tidak ada hubungannya dengan pelaku pencurian.

Apalagi mereka baru kenal dengan pelaku beberapa bulan terakhir. “Selama Misdi menjalankan proses hukum di Polsek Lubuk Dalam, delapan orang ini tidak pernah dipanggil untuk di BAP,” ujarnya.

Bahkan di Pengadilan Negeri Siak, mereka juga tidak pernah dipanggil sebagai saksi.

“Ini menunjukkan bahwa delapan orang ini tidak ada hubungannya dengan pencurian tersebut.

Namun, SEVP Busines Support PTPN V, Rurianto mengeluarkan surat mutasi No: 5/SDM/SK/17/R/V/2023 tertanggal 31 Mei 2023 atas nama delapan orang karyawan BUMN tersebut. Ini kan aneh,” ujar Roland.

Lalu dengan alasan pencurian itu, ke delapan karyawan ini dimutasi melalui memo Direktur No: 5/SPI/M/32/V/2023 tanggal 9 Mei 2023 perihal laporan hasil pemeriksaan internal perusahaan.

Terkait mutasi itu, karyawan ini tidak menerima dan melaporkan masalah ini ke Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Siak.

Mediasi antara para pelapor dengan pihak perusahaan ini bahkan sudah sebanyak tiga kali dilakukan. Dan Disnaker dimediasi oleh Johnyarto Sihombing SH itu memberikan anjuran kepada PTPN V untuk menunda mutasi. Tapi anjuran Distransnaker ini diabaikan pihak PTPN V.

Dimana pihak perusahaan lewat surat bernomor: U-5 KLDA/X/106/VIII/2023 memberikan jawaban terhadap anjuran Distransnaker yang berbunyi tidak dapat melaksanakan anjuran dan tetap memberlakukan mutasi sesuai surat keputusan, mengingat hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan perjanjian kerjasama antara pihak manajemen dengan pihak pekerja.

Sementara itu, Pj Manager Kebun Lubuk Dalam PTPN V, Deddy Wijaya ketika dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (31/8/2023) tidak merespon. Padahal pesan yang dikirim sudah centang biru menandakan pesan tersebut sudah dibaca.

Mental Drop

Di sisi lain, Rahmat Kodrat Pasaribu mengungkapkan keprihatinannya tehadap derita yang mereka alami.

“Mental kami drop dan keluarga kami juga merasa terganggu akibat masalah ini dimana seolah-olah kami mendapat stigma negatif akibat pemutasian yang jelas-jelas tidak ada sangkut pautnya dengan kami,” kata Rahmat, Kamis (31/8/2023).

Menanggapi masalah itu, mantan ASN (mediator) Disnaker Riau, AM Pohan mengatakan, untuk apa mereka (PTPN V) menghadiri persidangan perselisihan Tenaga Kerja, kalau mereka tidak mengindahkan keputusan Disnaker Siak.

Memang, menurut Pohan, surat anjuran tersebut sifatnya fakultatif. Artinya boleh ditindaklanjuti boleh juga tidak.

Namun masalah ini bukan lagi masalah moral tapi sudah menyangkut masalah jaminan hidup seseorang atau karyawan sesuai dengan Undang undang Ciptaker no 13 Tahun 2020.

“Masak perusahaan sebesar PTPN V yang mengaku perusahaan good coorporate Governance tidak mengindahkan surat anjuran yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja. Ini tanda tanya besar bagi publik,” ujar AM Pohan SH, MH yang kini menggeluti dunia advocat tersebut. (bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *