PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Perkara oknum jaksa Kejaksaan Negeri Bengkalis berinisial SH yang diduga menerima suap Rp2,6 miliar dari perkara narkoba yang ditanganinya, terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Terbaru, kasus ini tidak hanya menyangkut masalah internal, tapi sudah masuk ranah pidana khusus atau korupsi.
Sebelumnya, Jaksa SH diduga terlibat bersama suaminya Bripka BA, oknum anggota Polres Bengkalis diproses Bidang Pengawasan Kejati Riau. Pemeriksa menyimpulkan, SH melakukan perbuatan tercela sehingga keluar rekomendasi pemecatan.
Hasil pemeriksaan itu sudah dikirim kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain pemecatan, Kejagung memerintahkan perbuatan jaksa terima suap ini diusut secara pidana khusus.
Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Imran Yusuf dikonfirmasi tak menampik adanya arahan dari Kejagung tersebut. Dia menyebut, perkara SH tengah dianalisa.
“Data dan dokumen sudah diterima, tengah dianalisa,” kata Imran, Selasa (29/8/2023).
Imran menyebut, belum memanggil saksi untuk membuktikan perbuatan SH ada unsur melawan hukum atau tidak.
“Saat ini, sedang Pidsus pelajari untuk menentukan tindak lanjut berikutnya,” ujar Imran dikutip FokusRiau.Com dari Liputan6.com.
Menerima Janji Rp2,6 Miliar
Adanya jaksa terima suap beserta suaminya ini mencuat Mei lalu. Setelah Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi Kejaksaan Tinggi Riau mengendus adanya permainan kasus oleh oknum jaksa yang ditugaskan melakukan penuntutan perkara narkoba.
Jaksa SH kemudian diserahkan ke Bidang Pengawasan Kejati Riau, sedangkan Bripka BA ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau.
Keduanya diduga menerima janji Rp2,6 miliar dari kasus yang tengah dimainkannya. Dari jumlah itu, kabarnya sudah diterima Rp999 juta. Uang diterima melalui pengiriman rekening, sisanya diterima langsung.
Diduga, permainan kasus narkoba itu merupakan inisiatif dari suami jaksa SH. Bripka BA tahu istrinya yang memegang berkas kasus itu sehingga berani menerima uang.
Setelah uang diterima, sang istri disebut menolak dan menyuruh mengembalikan uang itu. Hanya saja, uang tersebut sudah kepalang digunakan untuk membeli kendaraan, salah satunya kapal.
Jaksa SH dijemput personel Kejati Riau di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, begitu juga dengan Bripka BA. Keduanya baru saja pulang dari Batam, Kepulauan Riau. Di sana, keduanya diduga bernegosiasi lanjutan terhadap perkara di pengadilan. (bsh)