Bea Cukai Dumai Amankan 19.516 Butir Ekstasi ‎Malaysia

KPPBC Tipe B Dumai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi asal Malaysia yang hendak dibawa masuk ke Indonesia. Ekstasi dikemas dalam bungkus makanan ringan. (Foto: TribunPekanbaru.com)

DUMAI, FOKUSRIAU.COM-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Dumai menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi asal Malaysia yang akan dibawa melalui Kota Dumai.

Sebanyak 19.516 butir ekstasi diamankan dari seorang penumpang berinisial ITH (38) yang datang dari Malaysia menuju Kota Dumai, Riau menggunakan kapal penyeberangan cepat, Jumat (8/9/2023) sekira pukul 12.15 WIB.

Kepala Seksi Pusat Layanan Informasi KPPBC Dumai, Sukma Mahendra didampingi Fungsional Penindakan Irwan membenarkan hal itu.

Pihaknya berhasil menegah upaya penyelundupan sabu jenis ekstasi di terminal pelabuhan internasional Dumai.

“Penegahan berasal atas informasi intelejen akan adanya upaya penyeludupan ekstasi dari Malaysia menuju Kota Dumai yang dibawa salah seorang penumpang kapal penyeberangan. Berdasarkan laporan tersebut, tim lapangan melakukan pengetatan terminal pelabuhan internasional Dumai,” kata Sukma, Selasa (12/9/2023).

Selain melakukan pemeriksaan badan setiap penumpang kapal, tim KPPBC Dumai memperketat seluruh barang bawaan penumpang dengan menggunakan X tray.

Saat dilakukan pemeriksaan petugas menemukan benda mencurigakan dari satu tas milik penumpang.

Setelah menemukan benda mencurigakan tersebut, petugas langsung membawa pemilik barang berinisial ITH dan barang bawaannya ke pos pelayanan KPPBBC Dumai dan memeriksa tas milik pelaku.

“Saat diperiksa ditemukan10 bungkus makanan ringan dengan meek Chui Hiang Kacang Campur. Pada 6 bungkus plastik makanan ringan saat dibuka ditemukan butiran pil diduga ekstasi berwarna kuning,” ujarnya.

Menemukan hal tersebut, ITH dan 6 bungkus diduga ekstasi tersebut dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan menggunakan alat tes mentafitamin dan memastikan kalau pil yang dibawa pelaku adalah ekstasi.

“Setelah dilakukan penghitungan jumlah pil diduga ekstasi tersebut berjumlah 19.516 butir atau 5,37 kh dan saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan ke Mapolres Dumai kepentingan penindakan hukum lebih lanjut,” terangnya dikutip FokusRiau.Com dari TribunPekanbaru.com.

‎”Atas penindakan tersebut, pelaku melanggar pasal 114 ayat 2 j.o. pasal 132 ayat 2 Undang-
Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman
pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” urainya. (bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *