Permen Baru Inilah yang Bikin TikTok Shop Tutup di Indonesia

Tiktiok Shop telah ditutup di Indonesia. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-TikTok akhirnya berhenti memfasilitasi transaksi jual beli melalui fitur e-commerce yang terdapat di aplikasi TikTok Shop. Kebijakan ini berlaku sejak 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB, seperti pengumuman yang disampaikan perusahaan lewat laman TikTok Newsroom 3 Oktober 2023.

“Prioritas utama kami adalah menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” tulis TikTok di laman resminya.

Adapun peraturan dimaksud TikTok dalam pengumumanya adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Peraturan Menteri (Permen) ini merupakan revisi dari Permendag 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Permendag 31 Tahun 2023 berlaku efektif mulai 26 September 2023, sekitar sepekan sebelum TikTok Shop resmi ditutup. Permendag 31 Tahun 2023 merinci definisi berbagai model bisnis penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), mulai dari marketplace hingga social commerce seperti TikTok, Instagram dan Facebook.

Menurut peraturan itu, social commerce didefinisikan sebagai penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang (merchant) dapat memasang penawaran barang dan/atau jasa.

Hal ini tercantum dalam pasal 1 ayat 17 Permendag 31 Tahun 2023. Dengan demikian, social commerce hanya boleh menawarkan atau mempromosikan barang atau jasa saja.

Sementara kegiatan transaksi jual-beli, tidak diperbolehkan. Hal tersebut dipertegas dalam Pasal 21 Ayat 3, berbunyi: PPMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya.

Nah, berdasarkan aturan tersebut, TikTok Shop ditutup karena memfasilitasi transaksi jual-beli dalam aplikasi TikTok, yang mana hanya terdaftar sebagai aplikasi media sosial, bukan e-commerce.

Sebelumnya, TikTok Shop masih menjadi satu entitas dengan aplikasi utama TikTok. Padahal, sesuai aturan yang berlaku, TikTok Shop harus menjadi entitas terpisah dari TikTok, agar bisa menjalankan bisnis e-commerce di Indonesia.

Permendag Nomor 31 Tahun 2023 juga mengamanatkan platform elektronik asing seperti TikTok Shop untuk wajib memiliki surat izin berusaha bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), jika hendak mengadakan layanan perdagangan di sistem elektroniknya.

Hal itu juga tertuang dalam Pasal 3 Ayat 1 yang berbunyi: Pelaku Usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha dalam melakukan kegiatan usaha di sektor Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko.

Akan tetapi, TikTok Shop saat ini belum mengantongi izin PMSE dari Kemendag. TikTok baru mengantongi izin sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Sebagai informasi, PSE didefinisikan Kominfo sebagai pemanfaatan sistem elektronik oleh penyelenggara negara, orang, badan usaha, dan masyarakat yang dapat dilakukan untuk pelayanan publik maupun non-publik.

Dengan izin ini, perusahaan bisa mengoperasikan layanan elektroniknya di Indonesia. Meski ditutup, TikTok masih bisa digunakan pedagang untuk mempromosikan barang/jasa seperti lewat fitur siaran langsung atau live.

Adapun transkasi jual/beli harus tetap dilakukan di situs resmi atau marketplace yang sudah mengantongi izin PMSE dari Kemendag.

Penjual di TikTok, masih bisa menggelar live untuk mempromosikan produknya ke pengguna. Aktivitas ini tidak dilarang karena sebatas promosi, bukan transaksi jual beli.

Tombol fitur live juga masih tersedia di tempat yang sama, yaitu pojok kiri atas aplikasi. Pantauan KompasTekno, Kamis (5/10/2023) atau setelah TikTok resmi menyetop fasilitas transaksi jual-beli, sejumlah penjual masih melakukan live.

Perbedaannya, tidak ada keranjang kuning yang memungkinkan pengguna membeli produk secara langsung di aplikasi. Sebagai gantinya, pengguna diarahkan untuk mengunjungi tautan yang dicantumkan di profil/bio masing-masing penjual.

Tautan itu bakal mengarahkan pengguna ke sejumlah marketplace penjual. Baca juga: TikTok Shop Tutup, Ini Siasat Penjual Tetap Dapat Pembeli dari TikTok Keranjang kuning, kini digantikan dengan notes berwarna biru.

Namun fungsinya hanya sebagai formulir bagi pengguna yang bersedia menyerahkan nama dan nomor telepon, agar penjual bisa lebih mudah menginformasikan tautan marketplacenya.

Tautan itu nantinya bakal dikirim lewat WhatsApp. Ada pula ikon bintang di lokasi yang sama seperti keranjang kuning sebelumnya. Ikon ini akan mengakomodasi pengguna bila ingin subscribe penjual di TikTok. (kompas.com/bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *