Ketika MK Diplesetkan Jadi “Mahkamah Keluarga”, Bagaimana Ceritanya!

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. (Foto: Kompas.com)

JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Mahkamah Konstitusi (MK) kini sedang menjadi sorotan di tengah proses uji materi aturan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Karena kerumitan dan dugaan adanya konflik kepentingan di perkara ini, MK kemudian diplesetkan sebagai “Mahkamah Keluarga”. Bagaimana plesetan itu muncul dan apa logika di baliknya?

Usia capres-cawapres
Sedikitnya, ada 12 perkara uji materi aturan syarat usia capres-cawapres yang diajukan ke MK. Para pemohon mempersoalkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.

Gugatan pertama terhadap aturan ini diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang teregistrasi pada 16 Maret 2023 dengan nomor 29/PUU-XXI/2023. Lalu, gugatan kedua diajukan Partai Garuda pada 9 Mei 2023 yang teregistrasi dengan nomor 51/PUU-XXI/2023.

Gugatan selanjutnya dimohonkan lima kepala daerah, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra pada 17 Mei 2023 dengan nomor 55/PUU-XXI/2023.

Petitum para pemohon perkara ini beragam. Ada yang meminta MK menurunkan syarat usia minimal capres-cawapres menjadi kurang dari 40 tahun, seperti yang diajukan PSI yang meminta usia minimal menjadi 35 tahun.

Ada pula yang meminta syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 30 tahun, 25 tahun, bahkan 21 tahun dengan alasan disamakan dengan usia minimal calon anggota legislatif.

Selain itu, ada pemohon yang meminta MK membuat batas maksimal usia capres-cawapres 65 tahun atau 70 tahun.

Pemohon lainnya meminta MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, asal sudah pernah menjabat sebagai kepala daerah.

Petitum ini dimohonkan Partai Garuda dan lima kepala daerah. Sejauh ini, MK belum mengetuk palu putusan uji materi aturan syarat usia capres-cawapres.

Sidang pembacaan putusan perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023 dijadwalkan digelar pada Senin, 16 Oktober 2023.

Politis
Uji materi ketentuan ini kemudian dikait-kaitkan dengan sosok putra sulung Presiden Joko Widodo yang juga Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Sejak lama, Gibran digadang-gadang jadi cawapres Pemilu 2024. Namun, usianya yang baru 35 tahun membuat Gibran tak bisa melenggang ke panggung pemilihan.

Seandainya MK mengabulkan permohonan uji materi dan menurunkan syarat usia minimal capres-cawapres, Gibran punya peluang besar buat berkontestasi.

Gibran berulang kali disebut dalam bursa cawapres bakal capres Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto. Belakangan, PDI Perjuangan juga membuka peluang buat Gibran jadi bakal cawapres Ganjar Pranowo. (kompas.com/bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *