OJK Blokir 1.484 Entitas Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong

Foto Ilustrasi pinjaman online (pinjol). (Foto: Newspug)

JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan 1.484 entitas keuangan ilegal sampai 6 Oktober 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, jumlah tersebut didominasi entitas pinjaman online (pinjol) ilegal.

“Jumlah tersebut terdiri dari 18 entitas investasi ilegal dan 1.466 entitas pinjaman online ilegal,” kata Friderica dalam keterangan resmi, Rabu (11/10/2023).

Dijelaskan, pemberantasan kegiatan keuangan ilegal ini dilakukan OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau yang dahulu Satgas Waspada Investasi (SWI) dari 12 Kementerian/Lembaga.

Selain itu, Friderica menuturkan, terdapat 8.047 pengaduan yang diterima OJK terkait kegiatan keuangan ilegal ini.

Secara rinci, jumlah tersebut terdiri dari 7.710 pengaduan mengenai pinjaman online illegal dan 337 pengaduan investasi illegal.

“Pengaduan terbanyak berasal dari Jawa Barat dengan 1.887 pengaduan dan DKI Jakarta dengan 1.286 pengaduan,” ujar Friderica dikutip FokusRiau.Com dari kompas.com.

Sebelumnya, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) menemukan 243 entitas serta 45 konten pinjaman online alias pinjol ilegal selama Agustus 2023. Penemuan tersebut merupakan hasil penelusuran yang dilakukan di sejumlah laman (website), aplikasi dan media sosial.

Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto mengatakan, sejak 2017 sampai 4 September 2023, Satgas PAKI telah menghentikan 7.200 entitas keuangan ilegal.

“Terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 5.753 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal,” kata dia dalam keterangan resmi dikutip, Kamis (7/9/2023). (bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *