JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya belum menahan Ketua KPK Firli Bahuri, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Polisi baru mengumumkan penetapan tersangka Firli, Rabu (22/11/2023) tengah malam.
Ditanya apakah dalam waktu dekat penyidik akan menahan Firli, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko tidak menjawab lugas.
“Terkait dengan upaya penyidik itu (penahanan) dikaitkan dengan kebutuhan penyidikan,” ujar Trunoyudo di sela konferensi pers.
“Nanti kami akan update informasi berikutnya,” lanjutnya.
Pada kesempatan itu, Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Safri Simanjuntak memaparkan sejumlah langkah penyidikan setelah menetapkan Firli sebagai tersangka.
Pertama, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan setelah gelar perkara yang memutuskan Firli ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua, memeriksa sejumlah saksi. Sejauh ini, sudah 91 orang diperiksa atas kasus ini, di mana tujuh di antaranya merupakan ahli.
“Ketiga, memeriksa saudara FB selaku Ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini kami lakukan penyidikannya,” ujar Ade dikutip FokusRiau.Com dari laman kompas.com.
Keempat, menyelesaikan pemberkasan perkara, dan terakhir, akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dalam rangka penyerahan berkas perkara. Kasus ini dimulai dari pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023.
Aduan ini berisi dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK, pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021. Setelah melewati serangkaian penyelidikan pada kasus ini, polisi menaikkan status menjadi penyidikan pada 6 Oktober 2023. (bsh)