JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Presiden Jokowi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara. Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11/2023).
Pelantikan Nawawi dilakukan berdasarkan Keputusan Bersama (Keppres) Nomor 116/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan (2019-2024) dan Pengangkatan Ketua KPK Sementara Masa Jabatan 2019-2024 yang dibacakan Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti.
Usai pembacaan Keppres, dilakukan pembacaan sumpah jabatan yang langsung disampaikan oleh Nawawi Pomolango.
Presiden Jokowi berpesan agar Nawawi Pomolango berhati-hati dalam memimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Beliau tadi dengan mimik ini aja, kami membaca. Tapi ada satu ucapan, hati-hati dalam melakukan tugas. Dalam mengemban tugas,” ujar Nawawi kepada wartawan usai pelantikan.
Menurut Nawawi, setelah dilantik sebagai Ketua KPK sementara, dirinya akan langsung kembali ke Kantor KPK. Setelahnya Nawawi akan meminta pimpinan KPK dan jajaran pejabat struktural untuk melakukan rapat.
Dikatakan, KPK merupakan lembaga yang kolektif kolegial. Sehingga, meski dirinya telah menjadi Ketua KPK sementara, tetap memiliki tugas seperti pimpinan KPK lainnya, yakni memulihkan kepercayaan masyarakat.
“Hal yang paling mendesak, (adalah) bagaimana sedikit, dalam tanda kutip, sedikit saja memulihkan tergerusnya kepercayaan masyarakat ke KPK,” katanya dikutip FokusRiau.Com dari laman .
Dengan pelantikan ini, Nawawi resmi mengganti Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Sementara. Nawawi sebelumnya merupakan Wakil Ketua KPK periode 2019-2024.
Diketahui, saat ini Firli Bahuri telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan akan menghadapi proses hukum selanjutnya.
Adapun mekanisme pemberhentian sementara dan penunjukan ketua sementara KPK tersebut sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK.
Selain itu juga mengacu kepada Perppu Nomor 1 tahun 2015 yang telah disahkan DPR menjadi UU Nomor 10 tahun 2015 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (bsh)