JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Kementerian Keuangan melaporkan, nilai utang pemerintah kembali meningkat pada November 2023. Berdasarkan data dokumen APBN KiTa edisi Desember 2023, posisi utang pemerintah sebesar Rp 8.041,01 triliun sampai akhir November lalu.
Nilai itu meningkat sekitar Rp 90,49 triliun dari bulan sebelumnya Rp 7.950,52 triliun. Kenaikan juga diikuti meningkatnya rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB).
Tercatat rasio utang pemerintah terhadap PDB sebesar 38,11 persen, naik dari bulan sebelumnya sebesar 37,68 persen.
Meskipun demikian, Kemenkeu menyebutkan, rasio utang pemerintah terhadap PDB masih lebih baik dibandingkan posisi akhir tahun 2022, yakni sebesar 38,65 persen.
Selain itu, rasio utang masih di bawah batas aman yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, yaitu sebesar 60 persen.
“Rasio ini juga masih lebih baik dari yang telah ditetapkan melalui Strategi Pengelolaan Utang Jangka Menengah tahun 2023-2026 di kisaran 40 persen,” tulis Kemenkeu dikutip FokusRiau.Com dari laman kompas.com.
Adapun kenaikan utang pemerintah disebabkan penarikan pembiayaan yang berasal dari surat berharga negara (SBN) dan juga pinjaman. Kedua instrumen utang itu terpantau mengalami kenaikan secara bulanan.
Untuk utang yang berasal dari SBN, nilainya mencapai Rp 7.124,98 triliun. Nilai ini meningkat dari bulan sebelumnya sebesar Rp 7.012,76 triliun.
Perjalanan utang pemerintah sejak 2014
Bila dirunut ke belakang, akhir tahun 2014 atau masa peralihan dari pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) menuju pemerintahan Presiden Jokowi, jumlah utang pemerintah tercatat sebesar Rp 2.608.78 triliun dengan rasio utang terhadap PDB sebesar 24,7 persen.
Utang pemerintah pada era Presiden Jokowi memang terus mengalami kenaikan, baik di periode pertama maupun periode kedua pemerintahannya. Artinya lonjakan utang memang sudah terjadi jauh sebelum pandemi Covid-19.
Sebelum menjadi Presiden RI jelang kontestasi Pilpres, Tim Kampanye Jokowi sendiri dalam beberapa kesempatan melontarkan wacana untuk mengurangi jumlah utang pemerintah. Namun bukannya berkurang, utang pemerintah justru terus mengalami kenaikan.
Bahkan dalam kurun waktu 2014 hingga 2019 atau periode pertama, pemerintah sudah mencetak utang baru sebesar Rp 4.016 triliun. Utang pemerintah tercatat memang mengalami kenaikan cukup besar di era Presiden Jokowi.
Contohnya di 2015 atau setahun pertamanya menjabat sebagai Presiden RI, utang pemerintah di era Presiden Jokowi sudah melonjak menjadi Rp 3.089 triliun dengan rasio utang terhadap PDB sebesar 27 persen.
Sementara pada Januari 2017, utang pemerintah sudah kembali mengalami lonjakan menjadi sebesar Rp 3.549 triliun. Saat itu, rasio utang terhadap PDB yakni 28 persen.
Utang pemerintah sepanjang tahun 2017 ini terus meningkat pesat. Pada akhir 2017, utang pemerintah menembus Rp 3.938 triliun. Rasio terhadap PDB juga menanjak menjadi 29,2 persen.
Berikut catatan total utang pemerintah sepanjang tahun 2014-2023 dirangkum dari data APBN KiTa Kementerian Keuangan dan Litbang Harian Kompas:
Utang pemerintah tahun 2014: Rp 2.608,78 triliun (rasio PDB 24,75 persen)
Utang pemerintah tahun 2015: Rp 3.165,13 triliun (rasio PDB 26,84 persen)
Utang pemerintah tahun 2016: Rp 3.706,52 triliun (rasio PDB 26,99 persen)
Utang pemerintah tahun 2017: Rp 3.938,70 triliun (rasio PDB 29,22 persen)
Utang pemerintah tahun 2018: Rp 4.418,30 triliun (rasio PDB 29,98 persen)
Utang pemerintah tahun 2019: Rp 4.779,28 triliun (rasio PDB 29,80 persen)
Utang pemerintah tahun 2020: Rp 6.074,56 triliun (rasio PDB 38,68 persen)
Utang pemerintah tahun 2021: Rp 6.908,87 triliun (rasio PDB 41 persen)
Utang pemerintah tahun 2022: Rp 7.554,25 triliun (rasio PDB 38,65 persen)
Utang pemerintah per November 2023: Rp 8.041 triliun (rasio PDB 38,11 persen). (bsh)