PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Sembilan pengedar narkotika di Kota Pekanbaru, Riau ditangkap tim Subdit III Reserse Narkoba Polda Riau. Bersama para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 126 butir pil ekstasi dan 2,39 gram sabu.
Selain itu, petugas juga menyita uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan barang haram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti menjelaskan, ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan yang dilakukan sebelumnya.
Dimana, dua tersangka sudah lebih dulu ditangkap bersama 2,6 kilogram sabu dan 4.870 butir ekstasi.
Keduanya bahkan diketahui sudah mengedarkan 14 kilogram sabu dan seribu butir esktasi dalam kurun waktu dua bulan.
Dari sana, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi 9 tersangka pengedar narkoba lainnya. Dua di antaranya, merupakan wanita.
Mereka yang ditangkap adalah RD (26 tahun), MF (26 tahun), SN (38 tahun), RN (48 tahun), FT (32 tahun), AK (26 tahun), DY (30 tahun), DU (26 tahun) dan VD (24 tahun).
Penangkapan dilakukan maraton, mulai 20 Januari 2024 hingga 24 Januari 2024. Awalnya, petugas menangkap RD yang dilanjutkan dengan MF, SN, dan RN tiga hari kemudian. Sementara FT, DU, AK, DY dan VD diamankan pada 24 Januari.
“Barang bukti yang diamankan berasal dari tersangka RD, MF, SN, dan RN. Para wanita, DU dan VD, juga terlibat sebagai pengedar dengan sejumlah pil ekstasi sebagai barang bukti,” papar Manang dikutip FokusRiau.Com dari laman TribunPekanbaru.com.
Ditambahkan, tersangka mengedarkan narkoba di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Bertuah. Ekstasi dijual seharga Rp190.000 per butir.
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan minimal 6 tahun kurungan. (bsh)