Kepri  

18 TPS di Kepri Gelar Pemungutan Suara Ulang dan Lanjutan

Pencoblosan di TPS 003 Pasir Merah Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Batam. (Foto: Kompas.com)

BATAM, FOKUSRIAU.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Riau (Kepri) memastikan 18 tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Batam, Tanjungpinang dan Kabupaten Karimun akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL).

“Update terakhir menjadi 18 TPS yang melakukan PSU dan PSL,” kata Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo melalui telepon, Jumat (16/2/2024).

“10 TPS melakukan PSU di antaranya 8 di Tanjungpinang dan masing-masing satu TPS di Batam dan Kabupaten Karimun,” tambah Indrawan.

Untuk Tanjungpinang terdiri dari TPS 006 dan 015 Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota. TPS 092 dan TPS 059 Kelurahan Batu Sembilan, kemudian TPS 065 dan 037 Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Selanjutnya TPS 028 Kelurahan Tanjungpinang Barat dan TPS 009 Kelurahan Bukit Cermin di Kecamatan Tanjungpinang barat. Sedangkan di Batam ada TPS 036 Kelurahan Sei Lekop Kecamatan Sagulung dan di Kabupaten Karimun di TPS 08 Kelurahan Meral Kota.

Sementara untuk TPS yang melakukan PSL, seluruhnya berada di Batam. “Yakni TPS 26, 27, 28, 30, 39, 40, 43 dan TPS 46 yang berada di Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja,” ujar Indrawan.

Diungkapkan, unsur untuk dilakukannya PSU dan PSL terpenuhi, mulai adanya pemilih bermasalah, kertas suara DPRD provinsi kosong hingga pelaksanaan penyelenggaraan pemilu di TPS tidak sesuai prosedur. Untuk pelaksanaannya akan dilakukan pada 18 Februari 2024 dan 24 Februari 2024.

“Untuk yang 18 Februari 2024, yakni PSU di TPS yang berada di Batam dan Kabupaten Karimun. Sedangkan yang 24 Februari 2024, yakni PSU delapan TPS yang berada di Tanjungpinang dan PSL delapan TPS yang berada di Batam,” ungkap Indrawan.

Kendati demikian, Indrawan menyebut, secara umum pelaksaan pemilu 2024 di Kepri berjalan aman, lancar dan kondusif. “Pada dasarnya hal ini disebabkan human eror, tidak ada unsur kesengajaan apalagi kecurangan,” tukasnya. (bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *