PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Kejaksaan Tinggi Riau, minggu lalu dikabarkan telah memeriksa mantan Bupati Inhu inisial YA, terkait dengan kasus PT Duta Palma yang sebelumnya telah menyebabkan bos perusahaan Surya Darmadi alias Apeng mendekam di balik jeruji besi.
“Ya, benar. mantan Bupati Inhu itu diperiksa penyidik Kejati Riau sekitar minggu lalu,” kata salah satu sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, Kamis siang di Pekanbaru.
Dikatakan, YA yang juga Sekretaris DPW Partai Nasdem Riau itu diperiksa penyidik sekitar delapan jam, mulai pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB. Informasi terkait pemeriksaan YA itu sejauh ini masih coba dikonfirmasi.
Kepala Seksi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto S.H., M.H yang coba dihubungi belum memberikan respons. Pesan singkat yang dikirimkan juga tidak ada balasan.
Sebelumnya, pada 26 Juli 2022 lalu, YA juga sudah diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus PT Duta Palma tersebut. Kejaksaan Agung sebelumnya memang tengah mengusut dugaan kasus korupsi penyerobotan lahan PT Duta Palma Group di wilayah Riau.
Menurut Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, YA diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi PT Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan tindak pidana korupsi yang terkait dengan kegiatan pelaksanaan yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group di Provinsi Riau, Kejagung menyatakan lahan yang dikelola secara melawan seluas 37.095 hektare (Ha). Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin menjelaskan, PT Duta Palma telah membuat dan mendirikan lahan seluas puluhan ribu hektare tanpa dilandasi hak yang melekat atas perusahaan tersebut. (bsh)