JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-PT Timah Tbk mendadak jadi pusat perhatian masyarakat, karena kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis, suami Sandra Dewi. Bukan hanya itu, kasus tersebut telah mengakibatkan kerugian terbesar di Indonesia dengan nilai Rp 271 triliun.
Indonesia sendiri merupakan salah satu negara dengan jumlah kasus korupsi terbesar di dunia. Bukan hanya kasus PT Timah menjadi kasus korupsi terbesar di Indonesia. Berikut rangkuman deretan kasus korupsi terbesar yang telah merugikan negara diutip FokusRiau.Com dari beritasatu.com.
1. PT Timah Tbk (Rp 271 triliun)
Kerugian yang dihasilkan PT Timah Tbk, karena kasus korupsi komoditas timah mencapai Rp 271 triliun. Kerugian ini termasuk kerusakan hutan dan kawasan non hutan, dengan total kawasan hutan sebesar Rp 223,366 triliun dan kawasan non hutan sebesar Rp 47,703 triliun.
Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis menjadi salah satu tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah tanpa izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Mulai dari 2015 hingga 2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka ke-16 kasus korupsi tersebut.
2. BLBI (Rp 147,7 triliun)
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terjerat kasus korupsi dengan kerugian terbesar yang terjadi pada saat krisis moneter 1997. Akibat lonjakan utang dan kurs rupiah terhadap dolar AS ambruk saat itu, hingga puluhan bank berguguran.
Setelahnya, Bank Indonesia (BI) memberikan suntikan dana sebanyak Rp 147,7 triliun yang dibagikan kepada 48 bank agar tidak kolaps. Saat BI meminta dana tersebut dikembalikan pada negara, para obligor dan debitur justru menghindar dan tidak mengembalikan dana itu hingga sekarang.
3. Penyerobotan Lahan di Riau (Rp 78,8 triliun)
Kejagung menetapkan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi sebagai tersangka kasus penyerobotan lahan di Riau. Kasus tersebut dilakukan Surya Darmadi bersama dengan mentan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Raja Thamsir.
Surya Darmadi diduga melakukan korupsi dalam penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di wilayah Riau melalui PT Duta Palma Group. Akibatnya, kerugian keuangan dan perekonomian negara dirugikan sebesar Rp 78 triliun.
Penyidikan kasus tersebut juga terus berlangsung. Saat ini, sejumlah pejabat dan mantan Bupati Inhu inisial YA juga telah di panggil untuk dimintai keterangan terhadap kasus tersebut.
4. PT TPPI (Rp 42,8 triliun)
Selanjutnya kasus yang melibatkan pejabat lingkup SKK Migas, Kementerian ESDM, dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) yang mengakibatkan kerugian hingga US$ 2,7 miliar atau setara Rp 42,8 triliun.
Pendiri PT TPPI Honggo Wendratno dan dua pejabat lainnya divonis 12 tahun penjara. Meski hingga kini Honggo masih berstatus buron, tetapi dia sudah mengembalikan kerugian negara dari asetnya dengan nilai mencapai Rp 35,8 triliun.
5. PT Asabri (Rp 22,78 triliun)
PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero) terjerat kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan serta dana investasi pada rentang waktu 2012 sampai 2019. Dalam kasus ini, sejumlah orang sudah dijatuhi vonis karena diduga telah merugikan keuangan negara mencapai sekitar Rp 22,7 triliun.
6. PT Jiwasraya (Rp 16,8 triliun)
Kasus korupsi PT Jiwasraya memiliki aktor dan pola serupa dengan kasus PT Asabri yang melibatkan Benny Tjokro dan Heru Hidayat. Namun, dalam kasus korupsi Jiwasraya, keduanya divonis hukuman penjara seumur hidup.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Heru berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 10,7 triliun. Sementara, Benny Tjokro dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 6,07 triliun.
7. Ekspor CPO (Rp 18,3 triliun)
Kejagung menjerat lima orang dalam kasus ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.
Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Tertera dalam surat dakwaan, jaksa menyebut korupsi minyak goreng yang dilakukan lima terdakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp 18,3 triliun.
Pada kasus korupsi proyek pengadaan menara base transceiver station atau BTS milik Bakti Kominfo, terdapat delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka saat itu. Diketahui bahwa kasus ini mengakibatkan kerugian pada negara sebesar Rp 8 triliun.
Kejagung menetapkan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin, Muhammad Yusrizki sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek BTS Bakti Kominfo yang menyeret menkominfo nonaktif Johnny G Plate. Yusrizki berperan menyediakan panel surya dalam proyek tersebut. (bsh)