PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Bermalam di masjid, membuat orang yang menjalani i’tikaf harus makan dan minum. Namun, bagaimana hukumnya makan dan minum dalam masjid?
I’tikaf merupakan salah satu amalan yang dilakukan umat muslim di bulan Ramadan. Biasanya, i’tikaf dilakukan pada 10 malam terakhir bulan Ramadan.
I’tikaf dilakukan dengan berdiam diri di masjid untuk melakukan serangkaian ibadah. Mulai dari solat, zikir, tadarus dan muhasabah diri.
Dikutip dari NU Online, melakukan i’tikaf merupakan upaya untuk meraih Lailatul Qadar. Karena bermalam di masjid, tentu orang yang i’tikaf juga makan dan minum.
Namun, apakah boleh makan dan minum di dalam masjid? dan apakah boleh makan dan minum saat melakukakn i’tikaf? Berikut penjelasannya:
Hukum makan dan minum di masjid
Hukum makan dan minum di masjid pernah dibahas oleh dr Zaidul AKbar. Menurutnya, makan dan minum di masjid boleh-boleh saja, asalkan tetap menjaga kebersihan.
“Gak masalah itu. Nabi Muhammad SAW juga sering menjamu tamu di dalam masjid. Asalkan menjaga kebersihan karena itu adab,” ujar Zaidul Akbar dalam video yang diunggah kanal YouTube Ceramah Singkat (19/7/2019).
Hal sama jua dijelaskan Buya Yahya. Buya Yahya mengatakan, jika kondisi dimana seseorang sedang beribadah maka diperkenankan makan di dalam masjid.
“Hanya saja, hendaknya kita menjaga kebersihan masjid. Kemuliaan masjid harus dijaga karena masjid merupakan tempat ibadah,” papar Buya Yahya.
Makan dan minum saat i’tikaf
Makan dan minum saat i’tikaf pun diperbolehkan, bahkan jika dilakukan di dalam masjid sekalipun. Mengingat ada yang melakukan i’tikaf dengan rangkaian yang panjang.
Mulai dari sahur hingga waktu berbuka puasa. Namun, ada hal-hal yang perlu menjadi perhatian ketika makan dan minum saat tengah melakukan i’tikaf.
Disarankan untuk membawa makan dan minum dari rumah. Maksudnya, jangan sampai kamu membeli makanan dari luar masjid. Pasalnya, dikutip dari Muslim.or.id, keluar masjid bisa membatalkan i’tikaf.
Penjelasan makan dan minum saat i’tikaf
Keluar masjid tanpa ada kebutuhan mendesak saat melakukan i’tikaf bisa membatalkan i’tikafnya. Imam Malik rahimahullah pernah berkata:
“Aku membenci orang yang sedang i’tikaf itu keluar masjid. Sehingga dia makan di depan pintu, akan tetapi di dalam masjid. Sesungguhnya perkara ini longgar,”.
Beliau juga berkata, “Orang yang sedang i’tikaf tidak boleh makan dan minum kecuali di dalam masjid. Dia tidak boleh keluar kecuali jika ada kebutuhan mendesak, seperti buang air besar dan buang air kecil,”.
Ada pertimbangan lain yang menyebutkan bahwa jika tidak ada yang membawakan makanan dan minum ke dalam masjid, maka boleh keluar mencari makan. Karena dalam kondisi tersebut keluar dari masjid untuk mencari makanan itu termasuk kebutuhan mendesak baginya.
Jadi kesimpulannya, makan dan minum di dalam masjid diperbolehkan asalkan menjaga kebersihannya. Begitu pun jika dilakukan saat i’tikaf. (dtc/bsh)