Mantan Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan

Sukarmis menggunakan rompi merah ditahan Kejari Kuansing. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Kejaksaan Negeri Kuansing, Riau, Jumat (3/5/2024) menahan mantan Bupati Kunsing Sukarmis dalam perkara dugaan Tindak pidana Korupsi (Tipikor) Hotel Kuansing.

Sukarmis ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Hotel Kuansing senilai Rp22,6 miliar.

Kepala Kejari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo menyebut, penetapan tersangka dilakukan usai Sukarmis diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

“Tersangka akan ditahan di Lapas Klas II Teluk Kuantan selama 20 hari ke depan atau sampai 22 Mei 2024,” kata Nurhadi.

Dikatakan, alasan penahanan berdasarkan alasan subjektif, yakni dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan Barang Bukti dan atau mengulangi tindak pidana sesuai Pasal 21 Ayat (1) KUHAP.

Sementara alasan objektif, ancaman pidana bagi tersangka lebih dari 5 tahun. “Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan Ancaman Hukuman untuk Pasal 2 ayat (1),” ujar Nurhadi.

Atas perbuatannya, Sukarmis diancam pidana paling singkat penjara selama 4 4ahun paling lama 20 tahun ditambah denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

“Ancaman hukuman untuk pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta,” ulas Nurhadi dikutip FokusRiau.Com dari TribunPekanbaru.com.

Dalam perkara ini, ada dua orang yang menjadi pesakitan, yakni Hardi Yakub, mantan Kepala Bappeda dan Suhasman, mantan Kabag Pertanahan di Kabupaten Kuansing.

Dalam dakwaan JPU terungkap, ada perubahan studi kelayakan tanpa diketahui oleh tim Ahli dari Universitas Riau (Unri) mengenai review studi kelayakan.

Dimana awalnya lokasi yang direview oleh Tim Ahli Studi kelayakan berada di samping wisma jalur (lahan milik Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kuansing.

Selanjutnya dirubah terdakwa Hardi Candra menjadi berada di lokasi sekarang milik Susilowadi. Sehingga memerlukan penganggaran pembebasan lahan terlebih dahulu sebelum melaksanakan pembangunan.

Pembebasan lahan itu diduga tidak memperhatikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Kabupaten Kuansing saat itu.

Terdakwa Suhasman yang menjabat Kabag Pertanahan disinyalir melakukan transaksi pembelian terkait pembebasan tanah milik Susilowadi yang mempergunakan akta jual beli yang diterbitkan oleh Zainal Ardi selaku Notaris dan PPAT.

Dimana perbuatan Hardi Yakub bersama-sama Suhasman mengakibatkan Pemkab Kuansing mengeluarkan anggaran yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2013 untuk pembebasan tanah sebesar Rp5.252.020.000 kepada Susilowadi.

Hal tersebut menjadi dasar Pemkab menganggarkan serta melaksanakan Pembangunan Hotel Kuansing pada TA 2014 dengan pagu sebesar Rp47.784.400.000 yang berlokasi saat ini, dengan mempergunakan studi kelayakan yang telah dirubah oleh Hardi Yakub tanpa sepengetahuan tim Ahli dari Unri mengenai review studi kelayakan. (bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *