Dugaan Korupsi Lahan Hutan, Anak Bupati Solok Selatan Abaikan Panggilan Kejati

Aspidsus Kejati Sumbar Hadiman. (Foto: Kompas.com)

PADANG, FOKUSRIAU.COM-Panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumbar kembali diabaikan putra Bupati Solok Selatan, Sumatera Barat inisial KR (29). Pemanggilan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi lahan hutan negara.

Sebelumnya, KR sudah dijadwalkan dimintai keterangan, Jumat (17/5/2024) namun juga tidak hadir.

“Pemanggilan kedua kita kembali tidak dihadiri anak laki-laki Bupati Solok Selatan berinisial KR,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Hadiman di Kejati Sumbar, Senin (20/5/2024).

Dikatakan, pihaknya kembali melayangkan pemanggilan ketiga kepada KR dan berharap KR dapat koperatif memenuhi panggilan tersebut.

“Kami layangkan panggilan ketiga, Senin (27/5/2024). Kami berharap yang bersangkutan dapat koperatif,” kata Hadiman dikutip FokusRiau.Com dari kompas.com.

Sebelumnya, Kejati Sumbar sudah meminta keterangan sejumlah nama dalam keluarga Bupati Solok Selatan terkait kasus itu. Mulai dari Bupati Khairunas, adik iparnya IS dan anak perempuannya ZER.

Selain keluarga Khairunas, penyidik telah memeriksa Sekdakab Solok Selatan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), wali nagari atau kepala desa hingga anggota kelompok tani yang diduga menggunakan lahan hutan Negara untuk ditanam sawit tanpa izin.

Sejauh ini, sudah ada total 19 orang yang dimintai keterangan oleh Kejati Sumbar terkait kasus itu.

Diketahui, kasus dugaan korupsi lahan hutan Negara itu berawal dari adanya laporan masyarakat pada Maret 2024 lalu.

Bupati Solok Selatan Khairunas bersama kelompok tani yang dikelola adik iparnya, IS diduga menggunakan lahan hutan Negara dengan menanam sawit seluas 650 hektar di daerah itu tanpa Hak Guna Usaha (HGU) sehingga merugikan Negara.

Selain Khairunas dan IS, lahan hutan Negara itu juga diduga dikuasai anaknya ZER (31) dan KR (29) yang menjadi anggota kelompok tani itu.

Aksi itu diduga berlangsung sejak 2000 lalu. Kemudian pada 18 April 2024, Kajati Sumbar mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan terhadap dugaan itu. (bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *