PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Kamis (6/6/2024). Alhasil, empat kabupaten/kota di Riau harus menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Total dari 8 PHPU 4 perkara dikabulkan sebagian gugatannya dan merekomendasikan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat kabupaten kota yang berperkara.
Perkara pertama gugatan Partai Golkar di Dapil 3 Rokan Hulu yang merekomendasikan PSU di 31 TPS. Kemudian perkara gugatan PPP di Kabupaten Indragiri Hulu, teparnya di Desa Sungai Lala harus menggelar PSU 1 TPS.
Selanjutnya PSU di Kota Dumai 2 TPS berdasarkan perkara gugatan PDI Perjuangan. Terakhir gugatan PKB di Kabupaten Kepulauan Meranti merekomendasikan PSU untuk 1 TPS.
Sedangkan empat perkara lainnya ditolak dalam putusan MK tersebut, yakni gugatan Idris Laena terhadap hasil DPR RI dapil Riau II, gugatan calon DPD RI dan gugatan PAN.
“empat perkara yang baru saja di baca kan mahkamah malam ini semuanya di tolak. Empat perkara sebagian dikabulkan dan PSU di total 35 TPS di Riau,” ujar Komisioner KPU Riau Divisi Hukum Supriyanto dikutip FokusRiau.Com dari Tribunpekanbaru.com.
Segera Tindaklanjuti
Sementara itu, Komisioner KPU Riau Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih dan SDM), Nugroho Noto Susanto mengatakan, pihaknya langsung merespon hasil putusan MK tersebut.
“KPU Riau dan KPU Kabupaten Kota menghormati putusan majelis MK dan akan melaksanakan apa yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
KPU Riau langsung melakukan konsultasi ke KPU RI untuk mendapatkan arahan lebih lanjut terkait tehnis pelaksanaan PSU di empat daerah di Riau. “Kami juga langsung rapat internal via daring untuk merespon putusan MK tersebut,” ujar Nugi. (bsh)